Peraturan Bupati Tebo Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 34 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah di Kabupaten Tebo
Jenis
PERBUP
Nomor
9
Tahun
2024
Tgl Penetapan
13 Maret 2024
Tgl Berlaku
13 Maret 2024
Status
🟢 Berlaku
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 27 Peraturan Bupati Tebo Nomor 34 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah. Perubahan mengatur kewajiban zakat sebesar 2,5% dari penghasilan bagi umat muslim yang telah mencapai nisab. Penghasilan yang dikenakan zakat meliputi gaji bruto, sertifikasi, tunjangan penghasilan pegawai (TPP), dan tunjangan sah lainnya. Dikecualikan dari pengenaan zakat adalah ASN atau pejabat non-muslim serta ASN yang penghasilannya tidak mencapai nisab zakat. Nisab zakat pendapatan dan jasa ditetapkan senilai 85 gram emas atau setara Rp79.738.415,00 per tahun atau Rp6.644.868,00 per bulan.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Bupati Tebo Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 34 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah di Kabupaten Tebo |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 9 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERBUP |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 13 Maret 2024 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 13 Maret 2024 |
| Sumber | Berita Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2024 Nomor 9 |
| Subjek | ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - KEUANGAN DAERAH |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 13 Maret 2024 |
| Penandatangan | ASPAN |
| Pemrakarsa | Bagian Kesra Sekretariat Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - KEUANGAN DAERAH
2024
PERBUP TEBO NO. 9, BD KABUPATEN TEBO 2024/NO.9 , 6 HLM.
PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 9 TAHUN 2024 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH DI KABUPATEN TEBO
- • Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 27 Peraturan Bupati Tebo Nomor 34 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah.
- • Perubahan mengatur kewajiban zakat sebesar 2,5% dari penghasilan bagi umat muslim yang telah mencapai nisab.
- • Penghasilan yang dikenakan zakat meliputi gaji bruto, sertifikasi, tunjangan penghasilan pegawai (TPP), dan tunjangan sah lainnya.
- • Dikecualikan dari pengenaan zakat adalah ASN atau pejabat non-muslim serta ASN yang penghasilannya tidak mencapai nisab zakat.
- • Nisab zakat pendapatan dan jasa ditetapkan senilai 85 gram emas atau setara Rp79.738.415,00 per tahun atau Rp6.644.868,00 per bulan.
- • Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 13 maret 2024
- • Batang Tubuh : 6 Halaman