Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa
Jenis
PERDA
Nomor
12
Tahun
2012
Tgl Penetapan
22 November 2012
Tgl Berlaku
22 November 2012
Status
🟢 Berlaku
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (7) dan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa. Peraturan Daerah ini mengatur mengenai persiapan pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan paling lambat 4 (empat) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Desa oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Mengatur pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa yang terdiri dari unsur perangkat desa, pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan tokoh masyarakat. Menetapkan tugas dan wewenang Panitia Pemilihan dalam menyusun jadwal, mengelola anggaran, melakukan pendaftaran pemilih, menyaring bakal calon, hingga melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 12 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 22 November 2012 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 22 November 2012 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2012 Nomor 12 |
| Subjek | ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - DESA - JABATAN |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 22 November 2012 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - DESA - JABATAN
2012
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 12, LD KABUPATEN TEBO 2012/NO.12 , 42 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN, PEMBERHENTIAN KEPALA DESA DAN PENGANGKATAN PENJABAT KEPALA DESA
- • Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (7) dan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa.
- • Peraturan Daerah ini mengatur mengenai persiapan pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan paling lambat 4 (empat) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Desa oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- • Mengatur pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa yang terdiri dari unsur perangkat desa, pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan tokoh masyarakat.
- • Menetapkan tugas dan wewenang Panitia Pemilihan dalam menyusun jadwal, mengelola anggaran, melakukan pendaftaran pemilih, menyaring bakal calon, hingga melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara.
- • Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 26 November 2012
- • Batang Tubuh: 36 Halaman
- • Penjelasan: 11 Halaman