Lewati ke konten utama
JDIH

Memuat Data...

Beranda › Dokumen Hukum › Peraturan Daerah › No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah 🟡 Diubah 🏛️ HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemilihan, Laporan, Pemberhentian, Pelantikan Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa

Jenis

PERDA

Nomor

1

Tahun

2016

Tgl Penetapan

19 Januari 2016

Tgl Berlaku

19 Januari 2016

Status

🟡 Diubah

▌ MATERI POKOK PERATURAN

Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara demokratis berdasarkan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pelaksanaan pemilihan dilakukan secara serentak di wilayah Kabupaten Tebo yang diatur dalam 3 (tiga) gelombang dalam jangka waktu 6 (enam) tahun dengan melalui tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala Desa yang bersangkutan dapat menjabat kembali paling lama 3 (tiga) kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut, yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa memiliki kewajiban berkala untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa kepada Bupati (setiap akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan), memberikan laporan keterangan tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta mengumumkan atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan tersebut kepada masyarakat desa. Kepala Desa dapat berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan oleh Bupati akibat alasan tertentu seperti berakhir masa jabatan, tidak dapat bertugas selama 6 bulan berturut-turut, atau dinyatakan sebagai terpidana. Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Bupati mengangkat Penjabat Kepala Desa yang berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Tebo. Apabila terjadi kekosongan jabatan Kepala Desa yang diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari 1 (satu) tahun, penyelesaiannya dilakukan melalui pemilihan Kepala Desa antarwaktu. Pemilihan antarwaktu ini dilaksanakan secara khusus melalui mekanisme musyawarah Desa yang sah apabila dihadiri paling sedikit $2/3$ dari total peserta.

📄 Pratinjau Dokumen
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemilihan, Laporan, Pemberhentian, Pelantikan Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati
No. Peraturan 1
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERDA
Tempat Penetapan Muara Tebo
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 19 Januari 2016
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 19 Januari 2016
Sumber Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2016 Nomor 1
Subjek DESA
Status Peraturan
🟡 Diubah
Diubah dengan :
  1. a. PERDA No. 9 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Laporan, Pemberhentian , Pelantikan Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa
  2. b. PERDA No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Laporan, Pemberhentian, Pelantikan dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa.
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo
Bidang Hukum HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Lampiran Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf
Tanggal Berlaku 19 Januari 2016
Penandatangan SUKANDAR
Pemrakarsa DInas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

📊 Statistik

3
Dilihat
2
Diunduh

🔗 Bagikan

📧 Email
ℹ STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. a.
    PERDA No. 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan, Laporan, Pemberhentian , Pelantikan Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa
  2. b.
    PERDA No. 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan, Laporan, Pemberhentian, Pelantikan dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa.