Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemilihan, Laporan, Pemberhentian, Pelantikan Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa
Jenis
PERDA
Nomor
1
Tahun
2016
Tgl Penetapan
19 Januari 2016
Tgl Berlaku
19 Januari 2016
Status
🟡 Diubah
Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara demokratis berdasarkan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pelaksanaan pemilihan dilakukan secara serentak di wilayah Kabupaten Tebo yang diatur dalam 3 (tiga) gelombang dalam jangka waktu 6 (enam) tahun dengan melalui tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala Desa yang bersangkutan dapat menjabat kembali paling lama 3 (tiga) kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut, yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa memiliki kewajiban berkala untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa kepada Bupati (setiap akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan), memberikan laporan keterangan tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta mengumumkan atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan tersebut kepada masyarakat desa. Kepala Desa dapat berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan oleh Bupati akibat alasan tertentu seperti berakhir masa jabatan, tidak dapat bertugas selama 6 bulan berturut-turut, atau dinyatakan sebagai terpidana. Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Bupati mengangkat Penjabat Kepala Desa yang berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Tebo. Apabila terjadi kekosongan jabatan Kepala Desa yang diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari 1 (satu) tahun, penyelesaiannya dilakukan melalui pemilihan Kepala Desa antarwaktu. Pemilihan antarwaktu ini dilaksanakan secara khusus melalui mekanisme musyawarah Desa yang sah apabila dihadiri paling sedikit $2/3$ dari total peserta.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemilihan, Laporan, Pemberhentian, Pelantikan Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 1 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 19 Januari 2016 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 19 Januari 2016 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2016 Nomor 1 |
| Subjek | DESA |
| Status Peraturan |
🟡 Diubah
Diubah dengan :
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 19 Januari 2016 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | DInas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Diubah dengan :
-
a.
PERDA No. 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan, Laporan, Pemberhentian , Pelantikan Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa
-
b.
PERDA No. 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan, Laporan, Pemberhentian, Pelantikan dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa.
Abstrak Peraturan
DESA
2016
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 1, LD KABUPATEN TEBO 2016/NO.1 , 44 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, LAPORAN, PEMBERHENTIAN, PELANTIKAN KEPALA DESA DAN PENGANGKATAN PENJABAT KEPALA DESA
- • Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara demokratis berdasarkan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pelaksanaan pemilihan dilakukan secara serentak di wilayah Kabupaten Tebo yang diatur dalam 3 (tiga) gelombang dalam jangka waktu 6 (enam) tahun dengan melalui tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan
- • Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala Desa yang bersangkutan dapat menjabat kembali paling lama 3 (tiga) kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut, yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
- • Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa memiliki kewajiban berkala untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa kepada Bupati (setiap akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan), memberikan laporan keterangan tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta mengumumkan atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan tersebut kepada masyarakat desa.
- • Kepala Desa dapat berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan oleh Bupati akibat alasan tertentu seperti berakhir masa jabatan, tidak dapat bertugas selama 6 bulan berturut-turut, atau dinyatakan sebagai terpidana. Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Bupati mengangkat Penjabat Kepala Desa yang berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Tebo.
- • Apabila terjadi kekosongan jabatan Kepala Desa yang diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari 1 (satu) tahun, penyelesaiannya dilakukan melalui pemilihan Kepala Desa antarwaktu. Pemilihan antarwaktu ini dilaksanakan secara khusus melalui mekanisme musyawarah Desa yang sah apabila dihadiri paling sedikit $2/3$ dari total peserta.
- • Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 19 Januari 2016
- • Batang Tubuh : 33 Halaman
- • Penjelasan : 11 Halaman