Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Laporan, Pemberhentian, Pelantikan dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa.
Jenis
PERDA
Nomor
6
Tahun
2018
Tgl Penetapan
1 Agustus 2018
Tgl Berlaku
1 Agustus 2018
Status
🟢 Berlaku
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Laporan, Pemberhentian, Pelantikan, dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan daerah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Peraturan ini menetapkan perubahan persyaratan calon Kepala Desa, termasuk penghapusan ketentuan huruf f pada Pasal 23. Peraturan ini mengatur mekanisme pengangkatan Penjabat Kepala Desa dari unsur PNS bagi Kepala Desa yang berhenti atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun. Peraturan ini mengatur tata cara pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui musyawarah desa, termasuk pembentukan panitia pemilihan, proses penjaringan, penyaringan bakal calon, serta penetapan peserta musyawarah desa.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Laporan, Pemberhentian, Pelantikan dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa. |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 6 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 1 Agustus 2018 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 1 Agustus 2018 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2018 Nomor 6 |
| Subjek | SUSUNAN ORGANISASI |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 1 Agustus 2018 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | DInas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Mengubah :
-
a.
PERDA No. 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Laporan, Pemberhentian, Pelantikan Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa
Abstrak Peraturan
SUSUNAN ORGANISASI
2018
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 6, LD KABUPATEN TEBO 2018/NO.6 , 8 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, LAPORAN, PEMBERHENTIAN, PELANTIKAN DAN PENGANGKATAN PENJABAT KEPALA DESA.
- • Peraturan Daerah ini mengatur mengenai perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Laporan, Pemberhentian, Pelantikan, dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa.
- • Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan daerah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
- • Peraturan ini menetapkan perubahan persyaratan calon Kepala Desa, termasuk penghapusan ketentuan huruf f pada Pasal 23.
- • Peraturan ini mengatur mekanisme pengangkatan Penjabat Kepala Desa dari unsur PNS bagi Kepala Desa yang berhenti atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun.
- • Peraturan ini mengatur tata cara pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui musyawarah desa, termasuk pembentukan panitia pemilihan, proses penjaringan, penyaringan bakal calon, serta penetapan peserta musyawarah desa.
- • Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 1 Agustus 2018
- • Batang Tubuh : 8 Halaman