Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 40 Tahun 2001 Tentang Tata Cara Pemilihan dan atau Pengangkatan Perangkat Desa
Jenis
PERDA
Nomor
40
Tahun
2001
Tgl Penetapan
9 November 2001
Tgl Berlaku
9 November 2001
Status
🔴 Tidak Berlaku
Peraturan Daerah ini ditetapkan sebagai pelaksanaan dari Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999. Mengatur tata cara pemilihan dan pengangkatan perangkat desa di Kabupaten Tebo. Menetapkan persyaratan bagi calon perangkat desa, meliputi aspek moral, kesetiaan terhadap negara, kesehatan, dan pendidikan. Menjelaskan mekanisme pemilihan dan pengangkatan perangkat desa, termasuk peran Kepala Desa dan Badan Perwakilan Desa (BPD) dalam proses seleksi dan penetapan. Mengatur masa jabatan perangkat desa, larangan-larangan yang harus dipatuhi, serta ketentuan mengenai pemberhentian perangkat desa dari jabatannya.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 40 Tahun 2001 Tentang Tata Cara Pemilihan dan atau Pengangkatan Perangkat Desa |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 40 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 9 November 2001 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 9 November 2001 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 40 |
| Subjek | DESA |
| Status Peraturan |
🔴 Tidak Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 9 November 2001 |
| Penandatangan | ABDUL MADJID MUA'Z |
| Pemrakarsa | DInas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
DESA
2001
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 40, LD KABUPATEN TEBO 2001/NO.40 , 7 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 40 TAHUN 2001 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN DAN ATAU PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
- • Peraturan Daerah ini ditetapkan sebagai pelaksanaan dari Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999.
- • Mengatur tata cara pemilihan dan pengangkatan perangkat desa di Kabupaten Tebo.
- • Menetapkan persyaratan bagi calon perangkat desa, meliputi aspek moral, kesetiaan terhadap negara, kesehatan, dan pendidikan.
- • Menjelaskan mekanisme pemilihan dan pengangkatan perangkat desa, termasuk peran Kepala Desa dan Badan Perwakilan Desa (BPD) dalam proses seleksi dan penetapan.
- • Mengatur masa jabatan perangkat desa, larangan-larangan yang harus dipatuhi, serta ketentuan mengenai pemberhentian perangkat desa dari jabatannya.
- • Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 9 November 2001
- • Batang Tubuh : 7 Halaman