Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 37 Tahun 2001 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
Jenis
PERDA
Nomor
37
Tahun
2001
Tgl Penetapan
9 November 2001
Tgl Berlaku
9 November 2001
Status
🔴 Tidak Berlaku
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Tebo. Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan penghasilan tetap setiap bulan yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Desa dan disesuaikan dengan kemampuan APB Desa. Peraturan ini juga mengatur tunjangan kecelakaan dan tunjangan kematian bagi Kepala Desa atau Perangkat Desa yang mengalami musibah saat menjalankan tugas. Bagi Kepala Desa atau Perangkat Desa yang diberhentikan dengan hormat setelah masa kerja tertentu, diberikan penghargaan berupa penghasilan akhir. Biaya pengeluaran dibebankan pada APB Desa, dengan kemungkinan subsidi dari Pemerintah Pusat, Propinsi, dan Daerah.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 37 Tahun 2001 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 37 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 9 November 2001 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 9 November 2001 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 37 |
| Subjek | DESA |
| Status Peraturan |
🔴 Tidak Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 9 November 2001 |
| Penandatangan | ABDUL MADJID MUA'Z |
| Pemrakarsa | DInas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
DESA
2001
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 37, LD KABUPATEN TEBO 2001/NO.37 , 6 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 37 TAHUN 2001 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
- • Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Tebo.
- • Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan penghasilan tetap setiap bulan yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Desa dan disesuaikan dengan kemampuan APB Desa.
- • Peraturan ini juga mengatur tunjangan kecelakaan dan tunjangan kematian bagi Kepala Desa atau Perangkat Desa yang mengalami musibah saat menjalankan tugas.
- • Bagi Kepala Desa atau Perangkat Desa yang diberhentikan dengan hormat setelah masa kerja tertentu, diberikan penghargaan berupa penghasilan akhir.
- • Biaya pengeluaran dibebankan pada APB Desa, dengan kemungkinan subsidi dari Pemerintah Pusat, Propinsi, dan Daerah.
- • Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 9 November 2001
- • Batang Tubuh : 6 Halaman