Lewati ke konten utama
JDIH

Memuat Data...

Beranda › Dokumen Hukum › Peraturan Daerah › No. 37 Tahun 2001
Peraturan Daerah 🔴 Tidak Berlaku 🏛️ HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 37 Tahun 2001 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa

Jenis

PERDA

Nomor

37

Tahun

2001

Tgl Penetapan

9 November 2001

Tgl Berlaku

9 November 2001

Status

🔴 Tidak Berlaku

▌ MATERI POKOK PERATURAN

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Tebo. Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan penghasilan tetap setiap bulan yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Desa dan disesuaikan dengan kemampuan APB Desa. Peraturan ini juga mengatur tunjangan kecelakaan dan tunjangan kematian bagi Kepala Desa atau Perangkat Desa yang mengalami musibah saat menjalankan tugas. Bagi Kepala Desa atau Perangkat Desa yang diberhentikan dengan hormat setelah masa kerja tertentu, diberikan penghargaan berupa penghasilan akhir. Biaya pengeluaran dibebankan pada APB Desa, dengan kemungkinan subsidi dari Pemerintah Pusat, Propinsi, dan Daerah.

📄 Pratinjau Dokumen
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 37 Tahun 2001 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati
No. Peraturan 37
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERDA
Tempat Penetapan Muara Tebo
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 9 November 2001
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 9 November 2001
Sumber Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 37
Subjek DESA
Status Peraturan
🔴 Tidak Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo
Bidang Hukum HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Lampiran Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf
Tanggal Berlaku 9 November 2001
Penandatangan ABDUL MADJID MUA'Z
Pemrakarsa DInas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

📊 Statistik

5
Dilihat
1
Diunduh

🔗 Bagikan

📧 Email