Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pasar
Jenis
PERDA
Nomor
15
Tahun
2001
Tgl Penetapan
7 Juli 2001
Tgl Berlaku
7 Juli 2001
Status
🔴 Tidak Berlaku
Peraturan Daerah ini ditetapkan sehubungan dengan pembentukan Kabupaten Tebo yang memerlukan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan. Untuk menjamin perkembangan dan kemajuan daerah, dipandang perlu menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Tebo. Retribusi Pasar ditetapkan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah dalam rangka pembiayaan Pemerintah dan Pembangunan Daerah. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 dan Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah. Tujuan penetapan adalah untuk memantapkan otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi, dan bertanggung jawab, serta membiayai pemerintahan dan pembangunan daerah dari PAD.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pasar |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 15 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 7 Juli 2001 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 7 Juli 2001 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 15 |
| Subjek | PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH |
| Status Peraturan |
🔴 Tidak Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 7 Juli 2001 |
| Penandatangan | ABDUL MADJID MU'AZ |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
2001
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 15, LD KABUPATEN TEBO 2001/NO.15 , 21 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PASAR
- • Peraturan Daerah ini ditetapkan sehubungan dengan pembentukan Kabupaten Tebo yang memerlukan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan.
- • Untuk menjamin perkembangan dan kemajuan daerah, dipandang perlu menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Tebo.
- • Retribusi Pasar ditetapkan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah dalam rangka pembiayaan Pemerintah dan Pembangunan Daerah.
- • Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 dan Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah.
- • Tujuan penetapan adalah untuk memantapkan otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi, dan bertanggung jawab, serta membiayai pemerintahan dan pembangunan daerah dari PAD.
- • Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 7 Juli 2001
- • Batang Tubuh : 15 Halaman
- • Penjelasan : 6 Halaman