Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
Jenis
PERDA
Nomor
15
Tahun
2010
Tgl Penetapan
15 Desember 2010
Tgl Berlaku
1 Januari 2011
Status
🟡 Diubah
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada pengguna fasilitas pasar, maka setiap pemakaian tempat usaha/berjualan di pasar-pasar yang dikelola Pemerintah Daerah atau tempat lain yang diizinkan dikenakan pembayaran Retribusi Pelayanan Pasar. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Pasar tarifnya tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No.8 Tahun 1981; UU No.54 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.112 Tahun 2007; Permendagri No.42 Tahun 2007. Dengan nama Retribusi Pelayanan Pasar dipungut retribusi sebagai pembayaran atas setiap penggunaan fasilitas Pelayanan Pasar yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek Retribusi Pelayanan Pasar adalah pelayanan penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa pelataran, los, kios yang dikelola Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang, dikecualikan fasilitas pasar yang dikelola BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan pemanfaatan fasilitas pasar. Retribusi Pelayanan Pasar termasuk dalam golongan retribusi jasa umum. Pembayaran retribusi dilakukan melalui Bendaharawan pada Dinas Pelayanan Pasar dan Kebersihan. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang. Retribusi yang tidak atau kurang bayar dapat ditagih dengan menggunakan STRD dan didahului dengan Surat Teguran. Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi. Hak untuk melakukan penagihan retribusi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi. Piutang Retribusi yang dapat dihapus adalah piutang Retribusi yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 15 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 15 Desember 2010 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 15 Desember 2010 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2010 Nomor 15 |
| Subjek | FASILITAS UMUM - PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH |
| Status Peraturan |
🟡 Diubah
Diubah dengan :
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA, HUKUM TATA NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 1 Januari 2011 |
| Penandatangan | H.A. MADJID MUAZ |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Diubah dengan :
- a.
Abstrak Peraturan
FASILITAS UMUM - PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
2010
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 15, LD KABUPATEN TEBO 2010/NO.15 , 9 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 15 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
- • Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada pengguna fasilitas pasar, maka setiap pemakaian tempat usaha/berjualan di pasar-pasar yang dikelola Pemerintah Daerah atau tempat lain yang diizinkan dikenakan pembayaran Retribusi Pelayanan Pasar. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Pasar tarifnya tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
- • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No.8 Tahun 1981; UU No.54 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.112 Tahun 2007; Permendagri No.42 Tahun 2007.
- • Dengan nama Retribusi Pelayanan Pasar dipungut retribusi sebagai pembayaran atas setiap penggunaan fasilitas Pelayanan Pasar yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek Retribusi Pelayanan Pasar adalah pelayanan penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa pelataran, los, kios yang dikelola Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang, dikecualikan fasilitas pasar yang dikelola BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan pemanfaatan fasilitas pasar. Retribusi Pelayanan Pasar termasuk dalam golongan retribusi jasa umum. Pembayaran retribusi dilakukan melalui Bendaharawan pada Dinas Pelayanan Pasar dan Kebersihan. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang. Retribusi yang tidak atau kurang bayar dapat ditagih dengan menggunakan STRD dan didahului dengan Surat Teguran. Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi. Hak untuk melakukan penagihan retribusi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi. Piutang Retribusi yang dapat dihapus adalah piutang Retribusi yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
- • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.
- • Batang Tubuh: 7 Halaman