Lewati ke konten utama
JDIH

Memuat Data...

Beranda › Dokumen Hukum › Peraturan Daerah › No. 15 Tahun 2010
Peraturan Daerah 🟡 Diubah 🏛️ HUKUM ADMINISTRASI NEGARA 🏛️ HUKUM TATA NEGARA

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Jenis

PERDA

Nomor

15

Tahun

2010

Tgl Penetapan

15 Desember 2010

Tgl Berlaku

1 Januari 2011

Status

🟡 Diubah

▌ MATERI POKOK PERATURAN

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada pengguna fasilitas pasar, maka setiap pemakaian tempat usaha/berjualan di pasar-pasar yang dikelola Pemerintah Daerah atau tempat lain yang diizinkan dikenakan pembayaran Retribusi Pelayanan Pasar. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Pasar tarifnya tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No.8 Tahun 1981; UU No.54 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.112 Tahun 2007; Permendagri No.42 Tahun 2007. Dengan nama Retribusi Pelayanan Pasar dipungut retribusi sebagai pembayaran atas setiap penggunaan fasilitas Pelayanan Pasar yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek Retribusi Pelayanan Pasar adalah pelayanan penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa pelataran, los, kios yang dikelola Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang, dikecualikan fasilitas pasar yang dikelola BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan pemanfaatan fasilitas pasar. Retribusi Pelayanan Pasar termasuk dalam golongan retribusi jasa umum. Pembayaran retribusi dilakukan melalui Bendaharawan pada Dinas Pelayanan Pasar dan Kebersihan. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang. Retribusi yang tidak atau kurang bayar dapat ditagih dengan menggunakan STRD dan didahului dengan Surat Teguran. Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi. Hak untuk melakukan penagihan retribusi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi. Piutang Retribusi yang dapat dihapus adalah piutang Retribusi yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

📄 Pratinjau Dokumen
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati
No. Peraturan 15
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERDA
Tempat Penetapan Muara Tebo
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 15 Desember 2010
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 15 Desember 2010
Sumber Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2010 Nomor 15
Subjek FASILITAS UMUM - PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
Status Peraturan
🟡 Diubah
Diubah dengan :
  1. a. PERDA No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo
Bidang Hukum HUKUM ADMINISTRASI NEGARA, HUKUM TATA NEGARA
Lampiran Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf
Tanggal Berlaku 1 Januari 2011
Penandatangan H.A. MADJID MUAZ
Pemrakarsa Badan Keuangan Daerah

📊 Statistik

1
Dilihat
0
Diunduh

🔗 Bagikan

📧 Email
ℹ STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. a.
    PERDA No. 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Pasar