Lewati ke konten utama
JDIH

Memuat Data...

Beranda › Dokumen Hukum › Peraturan Daerah › No. 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah 🟢 Berlaku 🏛️ HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Badan Permusyawaratan Desa

Jenis

PERDA

Nomor

15

Tahun

2012

Tgl Penetapan

22 November 2012

Tgl Berlaku

22 November 2012

Status

🟢 Berlaku

▌ MATERI POKOK PERATURAN

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa. Peraturan Daerah ini mengatur mengenai kedudukan, keanggotaan, persyaratan, dan mekanisme penetapan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tebo. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa yang berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Keanggotaan BPD diresmikan dan dilantik oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk dengan masa jabatan selama 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

📄 Pratinjau Dokumen
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati
No. Peraturan 15
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERDA
Tempat Penetapan Muara Tebo
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 22 November 2012
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 22 November 2012
Sumber Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2012 Nomor 15
Subjek ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - DESA - SUSUNAN ORGANISASI
Status Peraturan
🟢 Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo
Bidang Hukum HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Lampiran Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf
Tanggal Berlaku 22 November 2012
Penandatangan SUKANDAR
Pemrakarsa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

📊 Statistik

1
Dilihat
0
Diunduh

🔗 Bagikan

📧 Email