Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
Jenis
PERDA
Nomor
15
Tahun
2012
Tgl Penetapan
22 November 2012
Tgl Berlaku
22 November 2012
Status
🟢 Berlaku
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa. Peraturan Daerah ini mengatur mengenai kedudukan, keanggotaan, persyaratan, dan mekanisme penetapan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tebo. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa yang berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Keanggotaan BPD diresmikan dan dilantik oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk dengan masa jabatan selama 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Badan Permusyawaratan Desa |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 15 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 22 November 2012 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 22 November 2012 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2012 Nomor 15 |
| Subjek | ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - DESA - SUSUNAN ORGANISASI |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 22 November 2012 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - DESA - SUSUNAN ORGANISASI
2012
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 15, LD KABUPATEN TEBO 2012/NO.15 , 19 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
- • Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa.
- • Peraturan Daerah ini mengatur mengenai kedudukan, keanggotaan, persyaratan, dan mekanisme penetapan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tebo.
- • BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa yang berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
- • Keanggotaan BPD diresmikan dan dilantik oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk dengan masa jabatan selama 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
- • Batang Tubuh: 13 Halaman
- • Penjelasan: 6 Halaman