Lewati ke konten utama
JDIH

Memuat Data...

Beranda › Dokumen Hukum › Peraturan Daerah › No. 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah 🟡 Diubah 🏛️ HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Desa

Jenis

PERDA

Nomor

5

Tahun

2018

Tgl Penetapan

13 Februari 2018

Tgl Berlaku

13 Februari 2018

Status

🟡 Diubah

▌ MATERI POKOK PERATURAN

Peraturan Daerah ini mengatur mengenai kedudukan, fungsi, tugas, wewenang, hak, dan kewajiban Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tebo. Pengaturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, serta mendorong tata kelola pemerintahan desa yang baik. Peraturan ini menetapkan tata cara pengisian keanggotaan BPD, mekanisme pemilihan, persyaratan anggota, serta prosedur pemberhentian dan pengisian anggota BPD antarwaktu. Peraturan ini mengatur mengenai tata cara penggalian, penampungan, pengelolaan, dan penyaluran aspirasi masyarakat, serta penyelenggaraan musyawarah BPD dan musyawarah desa. Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2012 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

📄 Pratinjau Dokumen
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati
No. Peraturan 5
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERDA
Tempat Penetapan Muara Tebo
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 13 Februari 2018
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 13 Februari 2018
Sumber Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2018 Nomor 5
Subjek DESA
Status Peraturan
🟡 Diubah
Diubah dengan :
  1. a. PERDA No. 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo
Bidang Hukum HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Lampiran Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf
Tanggal Berlaku 13 Februari 2018
Penandatangan SUKANDAR
Pemrakarsa DInas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

📊 Statistik

3
Dilihat
3
Diunduh

🔗 Bagikan

📧 Email
ℹ STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. a.
    PERDA No. 8 Tahun 2025 tentang Badan Permusyawaratan Desa