Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
Jenis
PERDA
Nomor
5
Tahun
2018
Tgl Penetapan
13 Februari 2018
Tgl Berlaku
13 Februari 2018
Status
🟡 Diubah
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai kedudukan, fungsi, tugas, wewenang, hak, dan kewajiban Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tebo. Pengaturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, serta mendorong tata kelola pemerintahan desa yang baik. Peraturan ini menetapkan tata cara pengisian keanggotaan BPD, mekanisme pemilihan, persyaratan anggota, serta prosedur pemberhentian dan pengisian anggota BPD antarwaktu. Peraturan ini mengatur mengenai tata cara penggalian, penampungan, pengelolaan, dan penyaluran aspirasi masyarakat, serta penyelenggaraan musyawarah BPD dan musyawarah desa. Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2012 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Desa |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 5 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 13 Februari 2018 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 13 Februari 2018 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2018 Nomor 5 |
| Subjek | DESA |
| Status Peraturan |
🟡 Diubah
Diubah dengan :
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 13 Februari 2018 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | DInas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Diubah dengan :
- a.
Abstrak Peraturan
DESA
2018
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 5, LD KABUPATEN TEBO 2018/NO.5 , 28 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
- • Peraturan Daerah ini mengatur mengenai kedudukan, fungsi, tugas, wewenang, hak, dan kewajiban Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tebo.
- • Pengaturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, serta mendorong tata kelola pemerintahan desa yang baik.
- • Peraturan ini menetapkan tata cara pengisian keanggotaan BPD, mekanisme pemilihan, persyaratan anggota, serta prosedur pemberhentian dan pengisian anggota BPD antarwaktu.
- • Peraturan ini mengatur mengenai tata cara penggalian, penampungan, pengelolaan, dan penyaluran aspirasi masyarakat, serta penyelenggaraan musyawarah BPD dan musyawarah desa.
- • Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2012 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
- • Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 14 Februari 2018
- • Batang Tubuh : 33 Halaman