Lewati ke konten utama
JDIH

Memuat Data...

Beranda › Dokumen Hukum › Peraturan Daerah › No. 34 Tahun 2001
Peraturan Daerah 🔴 Tidak Berlaku 🏛️ HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 34 Tahun 2001 Tentang Pedoman Pembentukan Badan Perwakilan Desa

Jenis

PERDA

Nomor

34

Tahun

2001

Tgl Penetapan

9 November 2001

Tgl Berlaku

9 November 2001

Status

🔴 Tidak Berlaku

▌ MATERI POKOK PERATURAN

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pedoman Pembentukan Badan Perwakilan Desa (BPD) di Kabupaten Tebo. BPD dibentuk untuk memperkuat Pemerintahan Desa, mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan, dan menyelenggarakan administrasi desa. BPD berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat peraturan desa, dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Peraturan ini menetapkan kedudukan, tugas, fungsi, wewenang, serta mekanisme pencalonan, pemilihan, dan pemberhentian anggota BPD. Juga diatur mengenai hak-hak keuangan anggota BPD dan larangan bagi anggota BPD dalam menjalankan tugasnya.

📄 Pratinjau Dokumen
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 34 Tahun 2001 Tentang Pedoman Pembentukan Badan Perwakilan Desa
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati
No. Peraturan 34
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERDA
Tempat Penetapan Muara Tebo
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 9 November 2001
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 9 November 2001
Sumber Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 34
Subjek DESA
Status Peraturan
🔴 Tidak Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo
Bidang Hukum HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Lampiran Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf
Tanggal Berlaku 9 November 2001
Penandatangan ABDUL MADJID MUA'Z
Pemrakarsa Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Penelitian, Pengembangan

📊 Statistik

9
Dilihat
2
Diunduh

🔗 Bagikan

📧 Email