Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 34 Tahun 2001 Tentang Pedoman Pembentukan Badan Perwakilan Desa
Jenis
PERDA
Nomor
34
Tahun
2001
Tgl Penetapan
9 November 2001
Tgl Berlaku
9 November 2001
Status
🔴 Tidak Berlaku
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pedoman Pembentukan Badan Perwakilan Desa (BPD) di Kabupaten Tebo. BPD dibentuk untuk memperkuat Pemerintahan Desa, mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan, dan menyelenggarakan administrasi desa. BPD berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat peraturan desa, dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Peraturan ini menetapkan kedudukan, tugas, fungsi, wewenang, serta mekanisme pencalonan, pemilihan, dan pemberhentian anggota BPD. Juga diatur mengenai hak-hak keuangan anggota BPD dan larangan bagi anggota BPD dalam menjalankan tugasnya.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 34 Tahun 2001 Tentang Pedoman Pembentukan Badan Perwakilan Desa |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 34 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 9 November 2001 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 9 November 2001 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 34 |
| Subjek | DESA |
| Status Peraturan |
🔴 Tidak Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 9 November 2001 |
| Penandatangan | ABDUL MADJID MUA'Z |
| Pemrakarsa | Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Penelitian, Pengembangan |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
DESA
2001
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 34, LD KABUPATEN TEBO 2001/NO.34 , 11 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 34 TAHUN 2001 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN BADAN PERWAKILAN DESA
- • Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pedoman Pembentukan Badan Perwakilan Desa (BPD) di Kabupaten Tebo.
- • BPD dibentuk untuk memperkuat Pemerintahan Desa, mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan, dan menyelenggarakan administrasi desa.
- • BPD berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat peraturan desa, dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- • Peraturan ini menetapkan kedudukan, tugas, fungsi, wewenang, serta mekanisme pencalonan, pemilihan, dan pemberhentian anggota BPD.
- • Juga diatur mengenai hak-hak keuangan anggota BPD dan larangan bagi anggota BPD dalam menjalankan tugasnya.
- • Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 9 November 2001
- • Batang Tubuh : 11 Halaman