Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Retribusi Terminal
Jenis
PERDA
Nomor
16
Tahun
2001
Tgl Penetapan
7 Juli 2001
Tgl Berlaku
7 Juli 2001
Status
🔴 Tidak Berlaku
Peraturan Daerah ini dibentuk sebagai tindak lanjut Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, juncto Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000, serta Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997. Tujuannya adalah untuk memantapkan Otonomi Daerah yang nyata, dinamis, serasi, dan bertanggung jawab. Peraturan ini juga bertujuan untuk pembiayaan Pemerintah dan Pembangunan Daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah. Secara khusus, Peraturan Daerah ini menetapkan Retribusi Terminal di Kabupaten Tebo. Retribusi Terminal dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang, bis umum, mobil barang, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Kabupaten.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Retribusi Terminal |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 16 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 7 Juli 2001 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 7 Juli 2001 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 16 |
| Subjek | PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH |
| Status Peraturan |
🔴 Tidak Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 7 Juli 2001 |
| Penandatangan | ABDUL MADJID MU'AZ |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
2001
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 16, LD KABUPATEN TEBO 2001/NO.16 , 21 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI TERMINAL
- • Peraturan Daerah ini dibentuk sebagai tindak lanjut Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, juncto Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000, serta Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997.
- • Tujuannya adalah untuk memantapkan Otonomi Daerah yang nyata, dinamis, serasi, dan bertanggung jawab.
- • Peraturan ini juga bertujuan untuk pembiayaan Pemerintah dan Pembangunan Daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah.
- • Secara khusus, Peraturan Daerah ini menetapkan Retribusi Terminal di Kabupaten Tebo.
- • Retribusi Terminal dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang, bis umum, mobil barang, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Kabupaten.
- • Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 7 Juli 2001
- • Batang Tubuh : 17 Halaman
- • Penjelasan : 5 Halaman