Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Sumber Pendapatan Desa
Jenis
PERDA
Nomor
16
Tahun
2012
Tgl Penetapan
22 November 2012
Tgl Berlaku
26 November 2012
Status
🟢 Berlaku
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sumber Pendapatan Desa. Mengatur bahwa sumber pendapatan desa terdiri atas pendapatan asli desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah, bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah, bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten, serta hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat. Menetapkan bahwa bagian hasil pajak dan retribusi daerah untuk desa paling sedikit 10%, serta bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah (Alokasi Dana Desa) paling sedikit 10% yang disalurkan melalui kas desa dan dimasukkan dalam APB Desa. Mengatur rincian kekayaan desa yang meliputi tanah kas desa, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, obyek rekreasi, pemandian umum, pelelangan karet, pelelangan ikan, dan kekayaan milik desa lainnya.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Sumber Pendapatan Desa |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 16 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 22 November 2012 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 26 November 2012 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2012 Nomor 16 |
| Subjek | DESA - KEUANGAN DAERAH - PENDAPATAN DAERAH |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 26 November 2012 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
DESA - KEUANGAN DAERAH - PENDAPATAN DAERAH
2012
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 16, LD KABUPATEN TEBO 2012/NO.16 , 8 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 16 TAHUN 2012 TENTANG SUMBER PENDAPATAN DESA
- • Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sumber Pendapatan Desa.
- • Mengatur bahwa sumber pendapatan desa terdiri atas pendapatan asli desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah, bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah, bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten, serta hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
- • Menetapkan bahwa bagian hasil pajak dan retribusi daerah untuk desa paling sedikit 10%, serta bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah (Alokasi Dana Desa) paling sedikit 10% yang disalurkan melalui kas desa dan dimasukkan dalam APB Desa.
- • Mengatur rincian kekayaan desa yang meliputi tanah kas desa, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, obyek rekreasi, pemandian umum, pelelangan karet, pelelangan ikan, dan kekayaan milik desa lainnya.
- • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2012.
- • Batang Tubuh: 6 Halaman
- • Penjelasan: 2 Halaman