Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 39 Tahun 2001 Tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Jenis
PERDA
Nomor
39
Tahun
2001
Tgl Penetapan
9 November 2001
Tgl Berlaku
9 November 2001
Status
🔴 Tidak Berlaku
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan tugas dan kewajiban Pemerintah Desa agar mencapai daya guna dan hasil guna sesuai dengan perkembangan Pemerintahan dan Pembangunan. Peraturan ini menetapkan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa oleh Bupati kepada Pemerintah Desa dan BPD. APB Desa merupakan satu kesatuan yang terdiri atas bagian penerimaan dan pengeluaran, yang meliputi pengeluaran rutin dan pembangunan. Pengelolaan APB Desa mencakup penyusunan anggaran, pelaksanaan tata usaha keuangan, perubahan, dan perhitungan anggaran, dengan pertanggungjawaban oleh Kepala Desa kepada BPD. APB Desa ditetapkan setiap Tahun Anggaran dengan Peraturan Desa, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah APBD Kabupaten ditetapkan.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 39 Tahun 2001 Tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 39 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 9 November 2001 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 9 November 2001 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 39 |
| Subjek | DESA |
| Status Peraturan |
🔴 Tidak Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 9 November 2001 |
| Penandatangan | ABDUL MADJID MUA'Z |
| Pemrakarsa | DInas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
DESA
2001
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 39, LD KABUPATEN TEBO 2001/NO.39 , 6 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 39 TAHUN 2001 TENTANG PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
- • Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan tugas dan kewajiban Pemerintah Desa agar mencapai daya guna dan hasil guna sesuai dengan perkembangan Pemerintahan dan Pembangunan.
- • Peraturan ini menetapkan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa oleh Bupati kepada Pemerintah Desa dan BPD.
- • APB Desa merupakan satu kesatuan yang terdiri atas bagian penerimaan dan pengeluaran, yang meliputi pengeluaran rutin dan pembangunan.
- • Pengelolaan APB Desa mencakup penyusunan anggaran, pelaksanaan tata usaha keuangan, perubahan, dan perhitungan anggaran, dengan pertanggungjawaban oleh Kepala Desa kepada BPD.
- • APB Desa ditetapkan setiap Tahun Anggaran dengan Peraturan Desa, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah APBD Kabupaten ditetapkan.
- • Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 9 November 2001
- • Batang Tubuh : 6 Halaman