Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 38 Tahun 2001 Tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa
Jenis
PERDA
Nomor
38
Tahun
2001
Tgl Penetapan
9 November 2001
Tgl Berlaku
9 November 2001
Status
🔴 Tidak Berlaku
Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber pendapatan dan kekayaan desa di Kabupaten Tebo. Sumber pendapatan desa meliputi pendapatan asli desa, bantuan dari pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat, sumbangan pihak ketiga, serta pinjaman desa. Pendapatan asli desa terdiri dari hasil usaha, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, serta pendapatan asli desa lainnya yang sah. Kekayaan desa mencakup tanah kas desa, pasar desa, badan usaha milik desa, lumbung desa, pemandian umum dan objek wisata, bangunan milik desa, hutan desa, tempat pemancingan, dan kekayaan milik desa lainnya. Peraturan ini ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum dalam mengatur dan mengurus kepentingannya melalui pengelolaan sumber pendapatan dan kekayaan desa.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 38 Tahun 2001 Tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 38 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 9 November 2001 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 9 November 2001 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 38 |
| Subjek | DESA |
| Status Peraturan |
🔴 Tidak Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 9 November 2001 |
| Penandatangan | ABDUL MADJID MUA'Z |
| Pemrakarsa | DInas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
DESA
2001
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 38, LD KABUPATEN TEBO 2001/NO.38 , 5 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 38 TAHUN 2001 TENTANG SUMBER PENDAPATAN DAN KEKAYAAN DESA
- • Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber pendapatan dan kekayaan desa di Kabupaten Tebo.
- • Sumber pendapatan desa meliputi pendapatan asli desa, bantuan dari pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat, sumbangan pihak ketiga, serta pinjaman desa.
- • Pendapatan asli desa terdiri dari hasil usaha, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, serta pendapatan asli desa lainnya yang sah.
- • Kekayaan desa mencakup tanah kas desa, pasar desa, badan usaha milik desa, lumbung desa, pemandian umum dan objek wisata, bangunan milik desa, hutan desa, tempat pemancingan, dan kekayaan milik desa lainnya.
- • Peraturan ini ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum dalam mengatur dan mengurus kepentingannya melalui pengelolaan sumber pendapatan dan kekayaan desa.
- • Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 9 November 2001
- • Batang Tubuh : 5 Halaman