Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pencabutan 13 Peraturan Daerah Kabupaten Tebo yang Mengatur tentang Retribusi Daerah
Jenis
PERDA
Nomor
2
Tahun
2012
Tgl Penetapan
11 Januari 2012
Tgl Berlaku
12 Januari 2012
Status
🟢 Berlaku
Bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo dan untuk melaksanakan Ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, 13 Peraturan Daerah Kabupaten Tebo perlu dicabut. Peraturan Daerah ini menetapkan pencabutan dan menyatakan tidak berlaku 13 Peraturan Daerah Kabupaten Tebo yang mengatur tentang berbagai jenis retribusi daerah, termasuk retribusi izin usaha, izin pemborongan, izin penggunaan jalan, dan retribusi pelayanan ketenagakerjaan. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 12 Januari 2012.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pencabutan 13 Peraturan Daerah Kabupaten Tebo yang Mengatur tentang Retribusi Daerah |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 2 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 11 Januari 2012 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 12 Januari 2012 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2012 Nomor 2 |
| Subjek | IZIN USAHA - PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA, HUKUM DAGANG |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 12 Januari 2012 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
IZIN USAHA - PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
2012
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 2, LD KABUPATEN TEBO 2012/NO.2 , 3 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI DAERAH
- • Bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo dan untuk melaksanakan Ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, 13 Peraturan Daerah Kabupaten Tebo perlu dicabut.
- • Peraturan Daerah ini menetapkan pencabutan dan menyatakan tidak berlaku 13 Peraturan Daerah Kabupaten Tebo yang mengatur tentang berbagai jenis retribusi daerah, termasuk retribusi izin usaha, izin pemborongan, izin penggunaan jalan, dan retribusi pelayanan ketenagakerjaan.
- • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 12 Januari 2012.
- • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2012.
- • Batang Tubuh: 3 Halaman