Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penanggulangan Minuman Beralkohol
Jenis
PERDA
Nomor
2
Tahun
2013
Tgl Penetapan
1 Juli 2013
Tgl Berlaku
2 Juli 2013
Status
🟢 Berlaku
Bahwa pengendalian peredaran dan penjualan minuman beralkohol khususnya minuman keras sangat penting dalam menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban kehidupan masyarakat serta keselamatan generasi muda, serta minuman beralkohol dapat membahayakan kesehatan jasmani dan mental sehingga perlu dilakukan penanggulangan. Menggolongkan minuman beralkohol menjadi tiga golongan berdasarkan kadar etanolnya, yaitu Golongan A (kadar etanol 1% sampai 5%), Golongan B (kadar etanol lebih dari 5% sampai 20%), dan Golongan C (kadar etanol lebih dari 20% sampai 55%). Melarang setiap orang atau badan untuk memproduksi, mengoplos, membawa, menguasai, memiliki, menyimpan, mengedarkan, menjual, menyediakan, membeli, dan/atau mengonsumsi minuman beralkohol, dengan pengecualian peredaran minuman keras tertentu hanya diperbolehkan pada hotel bertaraf paling rendah bintang 3. Mengatur mekanisme pengawasan, pengendalian, pencegahan, pembinaan, serta penyidikan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah bekerja sama dengan instansi terkait seperti Kepolisian dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Menetapkan ketentuan pidana berupa pidana kurungan paling lama 3 hingga 6 bulan dan/atau denda berkisar antara Rp 20.000.000,- hingga Rp 50.000.000,- bagi setiap orang yang melanggar ketentuan larangan terkait minuman beralkohol.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penanggulangan Minuman Beralkohol |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 2 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 1 Juli 2013 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 2 Juli 2013 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2013 Nomor 2 |
| Subjek | KESEHATAN - PARIWISATA - SOSIAL |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 2 Juli 2013 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Satuan Polisi Pamong Praja |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
KESEHATAN - PARIWISATA - SOSIAL
2013
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 2, LD KABUPATEN TEBO 2013/NO.2 , 10 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG PENANGGULANGAN MINUMAN BERALKOHOL
- • Bahwa pengendalian peredaran dan penjualan minuman beralkohol khususnya minuman keras sangat penting dalam menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban kehidupan masyarakat serta keselamatan generasi muda, serta minuman beralkohol dapat membahayakan kesehatan jasmani dan mental sehingga perlu dilakukan penanggulangan.
- • Menggolongkan minuman beralkohol menjadi tiga golongan berdasarkan kadar etanolnya, yaitu Golongan A (kadar etanol 1% sampai 5%), Golongan B (kadar etanol lebih dari 5% sampai 20%), dan Golongan C (kadar etanol lebih dari 20% sampai 55%).
- • Melarang setiap orang atau badan untuk memproduksi, mengoplos, membawa, menguasai, memiliki, menyimpan, mengedarkan, menjual, menyediakan, membeli, dan/atau mengonsumsi minuman beralkohol, dengan pengecualian peredaran minuman keras tertentu hanya diperbolehkan pada hotel bertaraf paling rendah bintang 3.
- • Mengatur mekanisme pengawasan, pengendalian, pencegahan, pembinaan, serta penyidikan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah bekerja sama dengan instansi terkait seperti Kepolisian dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
- • Menetapkan ketentuan pidana berupa pidana kurungan paling lama 3 hingga 6 bulan dan/atau denda berkisar antara Rp 20.000.000,- hingga Rp 50.000.000,- bagi setiap orang yang melanggar ketentuan larangan terkait minuman beralkohol.
- • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2013.
- • Batang Tubuh: 7 Halaman
- • Penjelasan: 3 Halaman