Lewati ke konten utama
JDIH

Memuat Data...

Beranda › Dokumen Hukum › Peraturan Daerah › No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah 🟢 Berlaku 🏛️ HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penanggulangan Minuman Beralkohol

Jenis

PERDA

Nomor

2

Tahun

2013

Tgl Penetapan

1 Juli 2013

Tgl Berlaku

2 Juli 2013

Status

🟢 Berlaku

▌ MATERI POKOK PERATURAN

Bahwa pengendalian peredaran dan penjualan minuman beralkohol khususnya minuman keras sangat penting dalam menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban kehidupan masyarakat serta keselamatan generasi muda, serta minuman beralkohol dapat membahayakan kesehatan jasmani dan mental sehingga perlu dilakukan penanggulangan. Menggolongkan minuman beralkohol menjadi tiga golongan berdasarkan kadar etanolnya, yaitu Golongan A (kadar etanol 1% sampai 5%), Golongan B (kadar etanol lebih dari 5% sampai 20%), dan Golongan C (kadar etanol lebih dari 20% sampai 55%). Melarang setiap orang atau badan untuk memproduksi, mengoplos, membawa, menguasai, memiliki, menyimpan, mengedarkan, menjual, menyediakan, membeli, dan/atau mengonsumsi minuman beralkohol, dengan pengecualian peredaran minuman keras tertentu hanya diperbolehkan pada hotel bertaraf paling rendah bintang 3. Mengatur mekanisme pengawasan, pengendalian, pencegahan, pembinaan, serta penyidikan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah bekerja sama dengan instansi terkait seperti Kepolisian dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Menetapkan ketentuan pidana berupa pidana kurungan paling lama 3 hingga 6 bulan dan/atau denda berkisar antara Rp 20.000.000,- hingga Rp 50.000.000,- bagi setiap orang yang melanggar ketentuan larangan terkait minuman beralkohol.

📄 Pratinjau Dokumen
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penanggulangan Minuman Beralkohol
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati
No. Peraturan 2
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERDA
Tempat Penetapan Muara Tebo
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 1 Juli 2013
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 2 Juli 2013
Sumber Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2013 Nomor 2
Subjek KESEHATAN - PARIWISATA - SOSIAL
Status Peraturan
🟢 Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo
Bidang Hukum HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Lampiran Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf
Tanggal Berlaku 2 Juli 2013
Penandatangan SUKANDAR
Pemrakarsa Satuan Polisi Pamong Praja

📊 Statistik

3
Dilihat
4
Diunduh

🔗 Bagikan

📧 Email