Lewati ke konten utama
JDIH

Memuat Data...

Beranda › Dokumen Hukum › Peraturan Daerah › No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah 🟢 Berlaku 🏛️ HUKUM ADMINISTRASI NEGARA 🏛️ HUKUM PIDANA

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Jenis

PERDA

Nomor

2

Tahun

2014

Tgl Penetapan

6 Februari 2014

Tgl Berlaku

6 Februari 2014

Status

🟢 Berlaku

▌ MATERI POKOK PERATURAN

Bahwa untuk menegakkan kebijakan Pemerintah Kabupaten Tebo dalam penyelenggaraan otonomi daerah, perlu ditetapkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan penyidikan dan tindakan terhadap pelanggar Peraturan Daerah, serta menyesuaikan regulasi sebelumnya dengan perkembangan hukum. Pejabat PPNS Daerah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja. Pejabat PPNS Daerah bertugas melakukan penyidikan atas pelanggaran Undang-Undang dan Peraturan Daerah dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas dari Bupati, namun tidak berwenang melakukan penangkapan atau penahanan. Mengatur persyaratan pengangkatan Pejabat PPNS Daerah, antara lain masa kerja PNS minimal 2 tahun, pangkat minimal Penata Muda (III/a), berpendidikan minimal Sarjana Hukum atau setara, serta lulus pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan.

📄 Pratinjau Dokumen
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati
No. Peraturan 2
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERDA
Tempat Penetapan Muara Tebo
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 6 Februari 2014
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 6 Februari 2014
Sumber Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2014 Nomor 2
Subjek ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - APARATUR SIPIL NEGARA - JABATAN
Status Peraturan
🟢 Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo
Bidang Hukum HUKUM ADMINISTRASI NEGARA, HUKUM PIDANA
Lampiran Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf
Tanggal Berlaku 6 Februari 2014
Penandatangan SUKANDAR
Pemrakarsa Inspektorat Daerah

📊 Statistik

1
Dilihat
0
Diunduh

🔗 Bagikan

📧 Email