Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Jenis
PERDA
Nomor
2
Tahun
2014
Tgl Penetapan
6 Februari 2014
Tgl Berlaku
6 Februari 2014
Status
🟢 Berlaku
Bahwa untuk menegakkan kebijakan Pemerintah Kabupaten Tebo dalam penyelenggaraan otonomi daerah, perlu ditetapkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan penyidikan dan tindakan terhadap pelanggar Peraturan Daerah, serta menyesuaikan regulasi sebelumnya dengan perkembangan hukum. Pejabat PPNS Daerah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja. Pejabat PPNS Daerah bertugas melakukan penyidikan atas pelanggaran Undang-Undang dan Peraturan Daerah dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas dari Bupati, namun tidak berwenang melakukan penangkapan atau penahanan. Mengatur persyaratan pengangkatan Pejabat PPNS Daerah, antara lain masa kerja PNS minimal 2 tahun, pangkat minimal Penata Muda (III/a), berpendidikan minimal Sarjana Hukum atau setara, serta lulus pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 2 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 6 Februari 2014 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 6 Februari 2014 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2014 Nomor 2 |
| Subjek | ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - APARATUR SIPIL NEGARA - JABATAN |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA, HUKUM PIDANA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 6 Februari 2014 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Inspektorat Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - APARATUR SIPIL NEGARA - JABATAN
2014
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 2, LD KABUPATEN TEBO 2014/NO.2 , 24 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
- • Bahwa untuk menegakkan kebijakan Pemerintah Kabupaten Tebo dalam penyelenggaraan otonomi daerah, perlu ditetapkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan penyidikan dan tindakan terhadap pelanggar Peraturan Daerah, serta menyesuaikan regulasi sebelumnya dengan perkembangan hukum.
- • Pejabat PPNS Daerah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
- • Pejabat PPNS Daerah bertugas melakukan penyidikan atas pelanggaran Undang-Undang dan Peraturan Daerah dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas dari Bupati, namun tidak berwenang melakukan penangkapan atau penahanan.
- • Mengatur persyaratan pengangkatan Pejabat PPNS Daerah, antara lain masa kerja PNS minimal 2 tahun, pangkat minimal Penata Muda (III/a), berpendidikan minimal Sarjana Hukum atau setara, serta lulus pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan.
- • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2014.
- • Batang Tubuh: 13 Halaman
- • Penjelasan : 11 Halaman