Lewati ke konten utama
JDIH

Memuat Data...

Beranda › Dokumen Hukum › Peraturan Daerah › No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah 🟢 Berlaku 🏛️ HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Jenis

PERDA

Nomor

3

Tahun

2012

Tgl Penetapan

28 Februari 2012

Tgl Berlaku

28 Februari 2012

Status

🟢 Berlaku

▌ MATERI POKOK PERATURAN

Bahwa retribusi pengujian kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta perlu disesuaikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek, subjek, dan wajib retribusi atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor di Kabupaten Tebo. Objek retribusi meliputi pelayanan pengujian kendaraan bermotor untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta tempelan, dan kereta gandengan. Tingkat penggunaan jasa retribusi diukur berdasarkan frekuensi pengujian kendaraan bermotor dan jenis kendaraan bermotor yang diuji.

📄 Pratinjau Dokumen
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati
No. Peraturan 3
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERDA
Tempat Penetapan Muara Tebo
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 28 Februari 2012
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 28 Februari 2012
Sumber Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2012 Nomor 3
Subjek KEUANGAN DAERAH - PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
Status Peraturan
🟢 Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo
Bidang Hukum HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Lampiran Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf
Tanggal Berlaku 28 Februari 2012
Penandatangan SUKANDAR
Pemrakarsa Badan Keuangan Daerah

📊 Statistik

1
Dilihat
0
Diunduh

🔗 Bagikan

📧 Email