Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Jenis
PERDA
Nomor
3
Tahun
2012
Tgl Penetapan
28 Februari 2012
Tgl Berlaku
28 Februari 2012
Status
🟢 Berlaku
Bahwa retribusi pengujian kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta perlu disesuaikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek, subjek, dan wajib retribusi atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor di Kabupaten Tebo. Objek retribusi meliputi pelayanan pengujian kendaraan bermotor untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta tempelan, dan kereta gandengan. Tingkat penggunaan jasa retribusi diukur berdasarkan frekuensi pengujian kendaraan bermotor dan jenis kendaraan bermotor yang diuji.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 3 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 28 Februari 2012 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 28 Februari 2012 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2012 Nomor 3 |
| Subjek | KEUANGAN DAERAH - PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 28 Februari 2012 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
KEUANGAN DAERAH - PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
2012
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 3, LD KABUPATEN TEBO 2012/NO.3 , 13 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
- • Bahwa retribusi pengujian kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta perlu disesuaikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- • Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek, subjek, dan wajib retribusi atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor di Kabupaten Tebo.
- • Objek retribusi meliputi pelayanan pengujian kendaraan bermotor untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta tempelan, dan kereta gandengan.
- • Tingkat penggunaan jasa retribusi diukur berdasarkan frekuensi pengujian kendaraan bermotor dan jenis kendaraan bermotor yang diuji.
- • Batang Tubuh: 10 Halaman
- • Penjelasan: 3 Halaman