Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 49 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Jenis
PERDA
Nomor
49
Tahun
2001
Tgl Penetapan
9 November 2001
Tgl Berlaku
9 November 2001
Status
🔴 Tidak Berlaku
Peraturan ini mengatur tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor di Kabupaten Tebo. Tujuan penetapan retribusi ini adalah untuk memelihara dan meningkatkan keselamatan pengguna jasa angkutan dan jalan, serta mendukung pelaksanaan otonomi daerah melalui sumber pendapatan daerah. Objek retribusi meliputi pengujian berbagai jenis kendaraan bermotor seperti mobil bus, mobil penumpang umum, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, dan kereta tempelan. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada biaya penyelenggaraan pengujian dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Peraturan ini juga mengatur sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pengujian berkala dan ketentuan pidana bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 49 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 49 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 9 November 2001 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 9 November 2001 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 49 |
| Subjek | PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH |
| Status Peraturan |
🔴 Tidak Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 9 November 2001 |
| Penandatangan | ABDUL MADJID MUA'Z |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
2001
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 49, LD KABUPATEN TEBO 2001/NO.49 , 15 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 49 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
- • Peraturan ini mengatur tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor di Kabupaten Tebo.
- • Tujuan penetapan retribusi ini adalah untuk memelihara dan meningkatkan keselamatan pengguna jasa angkutan dan jalan, serta mendukung pelaksanaan otonomi daerah melalui sumber pendapatan daerah.
- • Objek retribusi meliputi pengujian berbagai jenis kendaraan bermotor seperti mobil bus, mobil penumpang umum, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, dan kereta tempelan.
- • Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada biaya penyelenggaraan pengujian dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
- • Peraturan ini juga mengatur sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pengujian berkala dan ketentuan pidana bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya.
- • Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 9 November 2001
- • Batang Tubuh : 15 Halaman