Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 32 Tahun 2001 Tentang Susunan Organisasi Pemerintah Desa
Jenis
PERDA
Nomor
32
Tahun
2001
Tgl Penetapan
9 November 2001
Tgl Berlaku
9 November 2001
Status
🔴 Tidak Berlaku
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Susunan Organisasi Pemerintah Desa di Kabupaten Tebo. Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Perangkat Desa meliputi Unsur Staf (Sekretaris Desa/Tata Usaha) dan Unsur Pelaksana Teknis Lapangan (Urusan Pembangunan, Urusan Pemerintahan, Urusan Umum, Pembantu Kepala Desa). Kepala Desa bertanggung jawab kepada rakyat melalui Badan Perwakilan Desa (BPD) dan memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD. Pemerintah Desa memiliki fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, memberikan pelayanan, membina kehidupan masyarakat, memelihara ketentraman, mengajukan rancangan Peraturan Desa, dan menjaga kelestarian adat istiadat.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 32 Tahun 2001 Tentang Susunan Organisasi Pemerintah Desa |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 32 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 9 November 2001 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 9 November 2001 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 32 |
| Subjek | DESA - SUSUNAN ORGANISASI |
| Status Peraturan |
🔴 Tidak Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 9 November 2001 |
| Penandatangan | ABDUL MADJID MUA'Z |
| Pemrakarsa | Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Penelitian, Pengembangan |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
DESA - SUSUNAN ORGANISASI
2001
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 32, LD KABUPATEN TEBO 2001/NO.32 , 6 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 32 TAHUN 2001 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAH DESA
- • Peraturan Daerah ini mengatur tentang Susunan Organisasi Pemerintah Desa di Kabupaten Tebo.
- • Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa.
- • Perangkat Desa meliputi Unsur Staf (Sekretaris Desa/Tata Usaha) dan Unsur Pelaksana Teknis Lapangan (Urusan Pembangunan, Urusan Pemerintahan, Urusan Umum, Pembantu Kepala Desa).
- • Kepala Desa bertanggung jawab kepada rakyat melalui Badan Perwakilan Desa (BPD) dan memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD.
- • Pemerintah Desa memiliki fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, memberikan pelayanan, membina kehidupan masyarakat, memelihara ketentraman, mengajukan rancangan Peraturan Desa, dan menjaga kelestarian adat istiadat.
- • Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 9 November 2001
- • Batang Tubuh : 6 Halaman