Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Izin Penyelenggaraan Warung Internet
Jenis
PERDA
Nomor
4
Tahun
2013
Tgl Penetapan
1 Juli 2013
Tgl Berlaku
2 Juli 2013
Status
🟢 Berlaku
Bahwa perkembangan teknologi informasi melalui internet mendorong maraknya pendirian warung internet (warnet), sehingga diperlukan pengaturan, pembinaan, dan pengawasan untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin penyediaan jasa warnet yang berkualitas dan berdampak positif bagi masyarakat Kabupaten Tebo. Mengatur standarisasi usaha warnet yang mencakup aspek perangkat keras/lunak, keamanan dan kenyamanan lingkungan, serta tanggung jawab sosial. Menetapkan kewajiban pengusaha warnet untuk memblokir situs pornografi/perjudian, membatasi tinggi sekat bilik komputer, menyediakan penerangan memadai, serta mematuhi jam operasional dari pukul 06.00 hingga 24.00 WIB. Penyelenggaraan pengawasan terhadap usaha warnet dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja bersama SKPD Teknis, serta melibatkan peran serta masyarakat dan LSM.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Izin Penyelenggaraan Warung Internet |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 4 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 1 Juli 2013 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 2 Juli 2013 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2013 Nomor 4 |
| Subjek | ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - IZIN USAHA |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA, HUKUM DAGANG |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 2 Juli 2013 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Satuan Polisi Pamong Praja |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - IZIN USAHA
2013
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 4, LD KABUPATEN TEBO 2013/NO.4 , 12 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG IZIN PENYELENGGARAAN WARUNG INTERNET
- • Bahwa perkembangan teknologi informasi melalui internet mendorong maraknya pendirian warung internet (warnet), sehingga diperlukan pengaturan, pembinaan, dan pengawasan untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin penyediaan jasa warnet yang berkualitas dan berdampak positif bagi masyarakat Kabupaten Tebo.
- • Mengatur standarisasi usaha warnet yang mencakup aspek perangkat keras/lunak, keamanan dan kenyamanan lingkungan, serta tanggung jawab sosial.
- • Menetapkan kewajiban pengusaha warnet untuk memblokir situs pornografi/perjudian, membatasi tinggi sekat bilik komputer, menyediakan penerangan memadai, serta mematuhi jam operasional dari pukul 06.00 hingga 24.00 WIB.
- • Penyelenggaraan pengawasan terhadap usaha warnet dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja bersama SKPD Teknis, serta melibatkan peran serta masyarakat dan LSM.
- • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2013.
- • Batang Tubuh: 9 Halaman
- • Lampiran: 3 Halaman