Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 56 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
Jenis
PERDA
Nomor
56
Tahun
2001
Tgl Penetapan
9 November 2001
Tgl Berlaku
10 November 2001
Status
🔴 Tidak Berlaku
Peraturan ini mengatur tentang retribusi izin usaha jasa konstruksi yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Tebo kepada orang pribadi atau badan. Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu, dengan penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan pemberian izin. Setiap usaha jasa konstruksi wajib memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) yang berlaku selama 3 tahun, dengan ketentuan pembatalan izin jika terjadi pelanggaran atau penghentian usaha. Biaya permohonan dan pemberian Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- yang disetorkan ke Kas Daerah. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan, atau pencabutan izin, serta sanksi pidana berupa kurungan atau denda.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 56 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 56 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 9 November 2001 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 10 November 2001 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 56 |
| Subjek | ADMINISTRASI PEMERINTAHAN |
| Status Peraturan |
🔴 Tidak Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 10 November 2001 |
| Penandatangan | ABDUL MADJID MUA'Z |
| Pemrakarsa | Bagian Pemerintah Sekda Kabupaten Tebo |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
2001
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 56, LD KABUPATEN TEBO 2001/NO.56 , 8 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 56 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
- • Peraturan ini mengatur tentang retribusi izin usaha jasa konstruksi yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Tebo kepada orang pribadi atau badan.
- • Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu, dengan penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan pemberian izin.
- • Setiap usaha jasa konstruksi wajib memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) yang berlaku selama 3 tahun, dengan ketentuan pembatalan izin jika terjadi pelanggaran atau penghentian usaha.
- • Biaya permohonan dan pemberian Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- yang disetorkan ke Kas Daerah.
- • Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan, atau pencabutan izin, serta sanksi pidana berupa kurungan atau denda.
- • Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 10 November 2001
- • Batang Tubuh : 8 Halaman