Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
Jenis
PERDA
Nomor
6
Tahun
2012
Tgl Penetapan
28 Februari 2012
Tgl Berlaku
28 Februari 2012
Status
🟡 Diubah
bahwa retribusi jasa usaha merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah, sehingga perlu diatur kembali berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan Daerah ini mengatur tentang jenis-jenis retribusi jasa usaha di Kabupaten Tebo yang meliputi retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi tempat pelelangan, retribusi tempat khusus parkir, dan retribusi rumah potong hewan. Mengatur tata cara pemungutan, penentuan tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi, tata cara pembayaran, keberatan, pengurangan, keringanan, pembebasan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, serta insentif pemungutan retribusi. Menetapkan sanksi administratif berupa denda bunga sebesar 2% setiap bulan bagi wajib retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya, serta ketentuan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 6 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 28 Februari 2012 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 28 Februari 2012 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2012 Nomor 6 |
| Subjek | KEUANGAN DAERAH - PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH |
| Status Peraturan |
🟡 Diubah
Diubah dengan :
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 28 Februari 2012 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Diubah dengan :
- a.
- b.
Abstrak Peraturan
KEUANGAN DAERAH - PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
2012
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 6, LD KABUPATEN TEBO 2012/NO.6 , 24 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
- • bahwa retribusi jasa usaha merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah, sehingga perlu diatur kembali berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- • Peraturan Daerah ini mengatur tentang jenis-jenis retribusi jasa usaha di Kabupaten Tebo yang meliputi retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi tempat pelelangan, retribusi tempat khusus parkir, dan retribusi rumah potong hewan.
- • Mengatur tata cara pemungutan, penentuan tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi, tata cara pembayaran, keberatan, pengurangan, keringanan, pembebasan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, serta insentif pemungutan retribusi.
- • Menetapkan sanksi administratif berupa denda bunga sebesar 2% setiap bulan bagi wajib retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya, serta ketentuan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang.
- • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2012.
- • Batang Tubuh: 16 Halaman
- • Penjelasan: 3 Halaman
- • Lampiran: 5 Halaman