Lewati ke konten utama
JDIH

Memuat Data...

Beranda › Dokumen Hukum › Peraturan Daerah › No. 46 Tahun 2001
Peraturan Daerah 🔴 Tidak Berlaku 🏛️ HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 46 Tahun 2001 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

Jenis

PERDA

Nomor

46

Tahun

2001

Tgl Penetapan

9 November 2001

Tgl Berlaku

9 November 2001

Status

🔴 Tidak Berlaku

▌ MATERI POKOK PERATURAN

Menetapkan retribusi atas penjualan hasil produksi usaha daerah di Kabupaten Tebo. Menggolongkan retribusi ini sebagai Retribusi Jasa Usaha. Menentukan objek retribusi meliputi bibit tanaman, bibit ternak, bibit ikan, dan hasil produksi usaha daerah lainnya, kecuali dari pihak swasta. Menetapkan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang membeli produksi usaha daerah. Mengatur struktur dan besaran tarif retribusi berdasarkan jenis, ukuran hasil produksi, dan tarif pasar, dengan rincian untuk ikan mas, nila, lele, sapi penggemukan, dan entris karet.

📄 Pratinjau Dokumen
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 46 Tahun 2001 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati
No. Peraturan 46
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERDA
Tempat Penetapan Muara Tebo
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 9 November 2001
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 9 November 2001
Sumber Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 46
Subjek RETRIBUSI DAERAH
Status Peraturan
🔴 Tidak Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo
Bidang Hukum HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Lampiran Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf
Tanggal Berlaku 9 November 2001
Penandatangan ABDUL MADJID MUA'Z
Pemrakarsa Badan Keuangan Daerah

📊 Statistik

2
Dilihat
0
Diunduh

🔗 Bagikan

📧 Email