Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 46 Tahun 2001 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
Jenis
PERDA
Nomor
46
Tahun
2001
Tgl Penetapan
9 November 2001
Tgl Berlaku
9 November 2001
Status
🔴 Tidak Berlaku
Menetapkan retribusi atas penjualan hasil produksi usaha daerah di Kabupaten Tebo. Menggolongkan retribusi ini sebagai Retribusi Jasa Usaha. Menentukan objek retribusi meliputi bibit tanaman, bibit ternak, bibit ikan, dan hasil produksi usaha daerah lainnya, kecuali dari pihak swasta. Menetapkan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang membeli produksi usaha daerah. Mengatur struktur dan besaran tarif retribusi berdasarkan jenis, ukuran hasil produksi, dan tarif pasar, dengan rincian untuk ikan mas, nila, lele, sapi penggemukan, dan entris karet.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 46 Tahun 2001 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 46 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 9 November 2001 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 9 November 2001 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 46 |
| Subjek | RETRIBUSI DAERAH |
| Status Peraturan |
🔴 Tidak Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 9 November 2001 |
| Penandatangan | ABDUL MADJID MUA'Z |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
RETRIBUSI DAERAH
2001
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 46, LD KABUPATEN TEBO 2001/NO.46 , 16 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 46 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
- • Menetapkan retribusi atas penjualan hasil produksi usaha daerah di Kabupaten Tebo.
- • Menggolongkan retribusi ini sebagai Retribusi Jasa Usaha.
- • Menentukan objek retribusi meliputi bibit tanaman, bibit ternak, bibit ikan, dan hasil produksi usaha daerah lainnya, kecuali dari pihak swasta.
- • Menetapkan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang membeli produksi usaha daerah.
- • Mengatur struktur dan besaran tarif retribusi berdasarkan jenis, ukuran hasil produksi, dan tarif pasar, dengan rincian untuk ikan mas, nila, lele, sapi penggemukan, dan entris karet.
- • Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 9 November 2001
- • Batang Tubuh : 10 Halaman
- • Penjelasan : 6 Halaman