Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
Jenis
PERDA
Nomor
4
Tahun
2016
Tgl Penetapan
26 Mei 2016
Tgl Berlaku
26 Mei 2016
Status
🟢 Berlaku
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan dilakukan karena peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan daerah sehingga perlu dilakukan penyesuaian objek retribusi dan pengaturan tarif. Peraturan ini menetapkan ketentuan baru mengenai objek retribusi pemakaian kekayaan daerah, termasuk pemanfaatan laboratorium uji mutu bahan bangunan. Lampiran dalam Peraturan Daerah ini memuat rincian tarif retribusi untuk berbagai jenis jasa usaha, termasuk pengujian laboratorium, pekerjaan lapangan, dan pengujian bahan bangunan.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 4 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 26 Mei 2016 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 26 Mei 2016 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2016 Nomor 4 |
| Subjek | PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 26 Mei 2016 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Mengubah :
- a.
Abstrak Peraturan
PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
2016
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 4, LD KABUPATEN TEBO 2016/NO.4 , 13 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
- • Peraturan Daerah ini mengatur mengenai perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
- • Perubahan dilakukan karena peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan daerah sehingga perlu dilakukan penyesuaian objek retribusi dan pengaturan tarif.
- • Peraturan ini menetapkan ketentuan baru mengenai objek retribusi pemakaian kekayaan daerah, termasuk pemanfaatan laboratorium uji mutu bahan bangunan.
- • Lampiran dalam Peraturan Daerah ini memuat rincian tarif retribusi untuk berbagai jenis jasa usaha, termasuk pengujian laboratorium, pekerjaan lapangan, dan pengujian bahan bangunan.
- • Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 26 Mei 2016
- • Batang Tubuh : 13 Halaman