Lewati ke konten utama
JDIH

Memuat Data...

Beranda › Dokumen Hukum › Peraturan Daerah › No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah 🟢 Berlaku 🏛️ HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

Jenis

PERDA

Nomor

4

Tahun

2016

Tgl Penetapan

26 Mei 2016

Tgl Berlaku

26 Mei 2016

Status

🟢 Berlaku

▌ MATERI POKOK PERATURAN

Peraturan Daerah ini mengatur mengenai perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan dilakukan karena peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan daerah sehingga perlu dilakukan penyesuaian objek retribusi dan pengaturan tarif. Peraturan ini menetapkan ketentuan baru mengenai objek retribusi pemakaian kekayaan daerah, termasuk pemanfaatan laboratorium uji mutu bahan bangunan. Lampiran dalam Peraturan Daerah ini memuat rincian tarif retribusi untuk berbagai jenis jasa usaha, termasuk pengujian laboratorium, pekerjaan lapangan, dan pengujian bahan bangunan.

📄 Pratinjau Dokumen
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati
No. Peraturan 4
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERDA
Tempat Penetapan Muara Tebo
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 26 Mei 2016
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 26 Mei 2016
Sumber Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2016 Nomor 4
Subjek PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
Status Peraturan
🟢 Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo
Bidang Hukum HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Lampiran Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf
Tanggal Berlaku 26 Mei 2016
Penandatangan SUKANDAR
Pemrakarsa Badan Keuangan Daerah

📊 Statistik

1
Dilihat
0
Diunduh

🔗 Bagikan

📧 Email
ℹ STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. a.
    PERDA No. 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha