Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 41 Tahun 2001 Tentang Peraturan Desa
Jenis
PERDA
Nomor
41
Tahun
2001
Tgl Penetapan
9 November 2001
Tgl Berlaku
9 November 2001
Status
🔴 Tidak Berlaku
Peraturan ini mengatur mengenai Peraturan Desa, termasuk definisi, tata cara penetapan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan. Menetapkan bahwa Peraturan Desa harus disetujui oleh Badan Perwakilan Desa (BPD) dan ditandatangani oleh Kepala Desa. Mengatur proses penyusunan Peraturan Desa yang melibatkan musyawarah/mufakat, aspirasi masyarakat, dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Menjelaskan bahwa Kepala Desa bertanggung jawab atas pelaksanaan Peraturan Desa dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada BPD dan Bupati. Memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten untuk membatalkan Peraturan Desa yang bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 41 Tahun 2001 Tentang Peraturan Desa |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 41 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 9 November 2001 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 9 November 2001 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 41 |
| Subjek | DESA |
| Status Peraturan |
🔴 Tidak Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 9 November 2001 |
| Penandatangan | ABDUL MADJID MUA'Z |
| Pemrakarsa | Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Penelitian, Pengembangan |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
DESA
2001
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 41, LD KABUPATEN TEBO 2001/NO.41 , 6 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 41 TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN DESA
- • Peraturan ini mengatur mengenai Peraturan Desa, termasuk definisi, tata cara penetapan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan.
- • Menetapkan bahwa Peraturan Desa harus disetujui oleh Badan Perwakilan Desa (BPD) dan ditandatangani oleh Kepala Desa.
- • Mengatur proses penyusunan Peraturan Desa yang melibatkan musyawarah/mufakat, aspirasi masyarakat, dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
- • Menjelaskan bahwa Kepala Desa bertanggung jawab atas pelaksanaan Peraturan Desa dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada BPD dan Bupati.
- • Memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten untuk membatalkan Peraturan Desa yang bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
- • Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 9 November 2001
- • Batang Tubuh : 6 Halaman