Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 43 Tahun 2001 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
Jenis
PERDA
Nomor
43
Tahun
2001
Tgl Penetapan
9 November 2001
Tgl Berlaku
9 November 2001
Status
🔴 Tidak Berlaku
Menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa sebagai pelaksanaan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai Desa, sesuai amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999. Membentuk Lembaga Kemasyarakatan Desa yang merupakan mitra Pemerintah Desa dalam aspek perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan yang bertumpu pada masyarakat. Mengatur susunan organisasi, tata cara pembentukan pengurus, kedudukan, hak, wewenang, dan kewajiban Lembaga Kemasyarakatan Desa. Menyatakan bahwa Lembaga Kemasyarakatan di Desa yang sudah ada seperti LKMD dan PKK tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya. Menyatakan bahwa hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 43 Tahun 2001 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 43 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 9 November 2001 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 9 November 2001 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 43 |
| Subjek | DESA |
| Status Peraturan |
🔴 Tidak Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 9 November 2001 |
| Penandatangan | ABDUL MADJID MUA'Z |
| Pemrakarsa | DInas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
DESA
2001
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 43, LD KABUPATEN TEBO 2001/NO.43 , 8 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 43 TAHUN 2001 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
- • Menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa sebagai pelaksanaan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai Desa, sesuai amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999.
- • Membentuk Lembaga Kemasyarakatan Desa yang merupakan mitra Pemerintah Desa dalam aspek perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan yang bertumpu pada masyarakat.
- • Mengatur susunan organisasi, tata cara pembentukan pengurus, kedudukan, hak, wewenang, dan kewajiban Lembaga Kemasyarakatan Desa.
- • Menyatakan bahwa Lembaga Kemasyarakatan di Desa yang sudah ada seperti LKMD dan PKK tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya.
- • Menyatakan bahwa hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
- • Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 9 November 2001
- • Batang Tubuh : 8 Halaman