Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 45 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan
Jenis
PERDA
Nomor
45
Tahun
2001
Tgl Penetapan
9 November 2001
Tgl Berlaku
9 November 2001
Status
🔴 Tidak Berlaku
Peraturan Daerah ini menetapkan retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan sebagai jenis retribusi daerah tingkat II di Kabupaten Tebo. Objek retribusi meliputi pelayanan penyediaan fasilitas pasar grosir berbagai jenis barang, tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, pertokoan, supermarket, dan pasar hewan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha, dengan tarif yang ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan, jenis dan jumlah ternak, serta mempertimbangkan biaya penyediaan jasa dan keuntungan. Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pendaftaran, penetapan, pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, pengurangan, keringanan, pembebasan, kadaluwarsa penagihan, penyidikan, dan ketentuan pidana terkait retribusi tersebut.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 45 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 45 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 9 November 2001 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 9 November 2001 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 45 |
| Subjek | DESA |
| Status Peraturan |
🔴 Tidak Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 9 November 2001 |
| Penandatangan | ABDUL MADJID MUA'Z |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
DESA
2001
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 45, LD KABUPATEN TEBO 2001/NO.45 , 16 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 45 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN ATAU PERTOKOAN
- • Peraturan Daerah ini menetapkan retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan sebagai jenis retribusi daerah tingkat II di Kabupaten Tebo.
- • Objek retribusi meliputi pelayanan penyediaan fasilitas pasar grosir berbagai jenis barang, tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, pertokoan, supermarket, dan pasar hewan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
- • Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha, dengan tarif yang ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan, jenis dan jumlah ternak, serta mempertimbangkan biaya penyediaan jasa dan keuntungan.
- • Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pendaftaran, penetapan, pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, pengurangan, keringanan, pembebasan, kadaluwarsa penagihan, penyidikan, dan ketentuan pidana terkait retribusi tersebut.
- • Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 9 November 2001
- • Batang Tubuh : 13 Halaman
- • Penjelasan : 3 Halaman