Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 48 Tahun 2001 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Cacatan Sipil
Jenis
PERDA
Nomor
48
Tahun
2001
Tgl Penetapan
9 November 2001
Tgl Berlaku
9 November 2001
Status
🔴 Tidak Berlaku
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akte Catatan Sipil di Kabupaten Tebo. Retribusi ini ditetapkan sebagai jenis Retribusi Daerah Tingkat II, sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998. Tujuan penetapan retribusi ini adalah untuk menutupi biaya cetak dan biaya penggantian blangko KTP dan Akte Catatan Sipil. Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, meliputi cetak KTP untuk WNI dan WNA, serta pencatatan dan penerbitan kutipan akta kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan anak, dan pengangkatan anak. Masa retribusi untuk KTP adalah 3 tahun, kecuali KTP musiman berlaku 1 tahun, dan retribusi terutang dilunasi sekaligus di muka.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 48 Tahun 2001 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Cacatan Sipil |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 48 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 9 November 2001 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 9 November 2001 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 48 |
| Subjek | PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH |
| Status Peraturan |
🔴 Tidak Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 9 November 2001 |
| Penandatangan | ABDUL MADJID MUA'Z |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
2001
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 48, LD KABUPATEN TEBO 2001/NO.48 , 12 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 48 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTE CACATAN SIPIL
- • Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akte Catatan Sipil di Kabupaten Tebo.
- • Retribusi ini ditetapkan sebagai jenis Retribusi Daerah Tingkat II, sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998.
- • Tujuan penetapan retribusi ini adalah untuk menutupi biaya cetak dan biaya penggantian blangko KTP dan Akte Catatan Sipil.
- • Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, meliputi cetak KTP untuk WNI dan WNA, serta pencatatan dan penerbitan kutipan akta kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan anak, dan pengangkatan anak.
- • Masa retribusi untuk KTP adalah 3 tahun, kecuali KTP musiman berlaku 1 tahun, dan retribusi terutang dilunasi sekaligus di muka.
- • Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 9 November 2001
- • Batang Tubuh : 12 Halaman