Lewati ke konten utama
JDIH

Memuat Data...

Beranda › Dokumen Hukum › Peraturan Daerah › No. 48 Tahun 2001
Peraturan Daerah 🔴 Tidak Berlaku 🏛️ HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 48 Tahun 2001 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Cacatan Sipil

Jenis

PERDA

Nomor

48

Tahun

2001

Tgl Penetapan

9 November 2001

Tgl Berlaku

9 November 2001

Status

🔴 Tidak Berlaku

▌ MATERI POKOK PERATURAN

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akte Catatan Sipil di Kabupaten Tebo. Retribusi ini ditetapkan sebagai jenis Retribusi Daerah Tingkat II, sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998. Tujuan penetapan retribusi ini adalah untuk menutupi biaya cetak dan biaya penggantian blangko KTP dan Akte Catatan Sipil. Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, meliputi cetak KTP untuk WNI dan WNA, serta pencatatan dan penerbitan kutipan akta kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan anak, dan pengangkatan anak. Masa retribusi untuk KTP adalah 3 tahun, kecuali KTP musiman berlaku 1 tahun, dan retribusi terutang dilunasi sekaligus di muka.

📄 Pratinjau Dokumen
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 48 Tahun 2001 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Cacatan Sipil
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati
No. Peraturan 48
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERDA
Tempat Penetapan Muara Tebo
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 9 November 2001
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 9 November 2001
Sumber Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 48
Subjek PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
Status Peraturan
🔴 Tidak Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo
Bidang Hukum HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Lampiran Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf
Tanggal Berlaku 9 November 2001
Penandatangan ABDUL MADJID MUA'Z
Pemrakarsa Badan Keuangan Daerah

📊 Statistik

1
Dilihat
0
Diunduh

🔗 Bagikan

📧 Email