Lewati ke konten utama
JDIH

Memuat Data...

Beranda › Dokumen Hukum › Peraturan Daerah › No. 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah 🟢 Berlaku 🏛️ HUKUM ADMINISTRASI NEGARA 🏛️ HUKUM TATA NEGARA

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Desa Pagar Puding Lamo, Desa Tanjung Aur Seberang dan Desa Teluk Melintang Kecamatan Serai Serumpun Kabupaten Tebo

Jenis

PERDA

Nomor

5

Tahun

2010

Tgl Penetapan

15 Desember 2010

Tgl Berlaku

15 Desember 2010

Status

🟢 Berlaku

▌ MATERI POKOK PERATURAN

Untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa secara berdaya guna dan berhasil guna serta pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan tingkat perkembangan kemajuan pembangunan, dan karena Desa Pagar Puding Lamo, Desa Tanjung Aur Seberang dan Desa Teluk Melintang Kecamatan Serai Serumpun telah memenuhi persyaratan baik jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja, perangkat, maupun sarana dan prasarana pemerintahan sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Pagar Puding Lamo, Desa Tanjung Aur Seberang dan Desa Teluk Melintang Kecamatan Serai Serumpun. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2006. Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Desa Pagar Puding Lamo, Desa Tanjung Aur Seberang dan Desa Teluk Melintang Kecamatan Serai Serumpun Kabupaten Tebo, dengan wilayah masing-masing yang semula merupakan bagian dari Wilayah Desa Pinang Belai, Desa Sekutur Jaya dan Desa Napal Putih, serta ditetapkannya batas wilayah, pusat pemerintahan, kewenangan desa, pembentukan Badan Permusyawaratan Desa, penunjukan Penjabat Kepala Desa, pembentukan Sekretariat Desa, pembiayaan yang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Tebo dan bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat, serta pencabutan Peraturan Bupati Tebo Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pembentukan Desa Pagar Puding Lamo, Desa Tanjung Aur Seberang dan Desa Teluk Melintang Kecamatan Serai Serumpun Menjadi Desa Persiapan.

📄 Pratinjau Dokumen
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Desa Pagar Puding Lamo, Desa Tanjung Aur Seberang dan Desa Teluk Melintang Kecamatan Serai Serumpun Kabupaten Tebo
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati
No. Peraturan 5
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERDA
Tempat Penetapan Muara Tebo
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 15 Desember 2010
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 15 Desember 2010
Sumber Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2010 Nomor 5
Subjek ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - DESA
Status Peraturan
🟢 Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo
Bidang Hukum HUKUM ADMINISTRASI NEGARA, HUKUM TATA NEGARA
Lampiran Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf
Tanggal Berlaku 15 Desember 2010
Penandatangan H.A. MADJID MUAZ
Pemrakarsa Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Penelitian, Pengembangan

📊 Statistik

1
Dilihat
0
Diunduh

🔗 Bagikan

📧 Email