Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Desa Pagar Puding Lamo, Desa Tanjung Aur Seberang dan Desa Teluk Melintang Kecamatan Serai Serumpun Kabupaten Tebo
Jenis
PERDA
Nomor
5
Tahun
2010
Tgl Penetapan
15 Desember 2010
Tgl Berlaku
15 Desember 2010
Status
🟢 Berlaku
Untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa secara berdaya guna dan berhasil guna serta pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan tingkat perkembangan kemajuan pembangunan, dan karena Desa Pagar Puding Lamo, Desa Tanjung Aur Seberang dan Desa Teluk Melintang Kecamatan Serai Serumpun telah memenuhi persyaratan baik jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja, perangkat, maupun sarana dan prasarana pemerintahan sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Pagar Puding Lamo, Desa Tanjung Aur Seberang dan Desa Teluk Melintang Kecamatan Serai Serumpun. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2006. Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Desa Pagar Puding Lamo, Desa Tanjung Aur Seberang dan Desa Teluk Melintang Kecamatan Serai Serumpun Kabupaten Tebo, dengan wilayah masing-masing yang semula merupakan bagian dari Wilayah Desa Pinang Belai, Desa Sekutur Jaya dan Desa Napal Putih, serta ditetapkannya batas wilayah, pusat pemerintahan, kewenangan desa, pembentukan Badan Permusyawaratan Desa, penunjukan Penjabat Kepala Desa, pembentukan Sekretariat Desa, pembiayaan yang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Tebo dan bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat, serta pencabutan Peraturan Bupati Tebo Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pembentukan Desa Pagar Puding Lamo, Desa Tanjung Aur Seberang dan Desa Teluk Melintang Kecamatan Serai Serumpun Menjadi Desa Persiapan.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Desa Pagar Puding Lamo, Desa Tanjung Aur Seberang dan Desa Teluk Melintang Kecamatan Serai Serumpun Kabupaten Tebo |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 5 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 15 Desember 2010 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 15 Desember 2010 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2010 Nomor 5 |
| Subjek | ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - DESA |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA, HUKUM TATA NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 15 Desember 2010 |
| Penandatangan | H.A. MADJID MUAZ |
| Pemrakarsa | Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Penelitian, Pengembangan |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - DESA
2010
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 5, LD KABUPATEN TEBO 2010/NO.5 , 6 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN DESA PAGAR PUDING LAMO, DESA TANJUNG AUR SEBERANG DAN DESA TELUK MELINTANG KECAMATAN SERAI SERUMPUN KABUPATEN TEBO
- • Untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa secara berdaya guna dan berhasil guna serta pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan tingkat perkembangan kemajuan pembangunan, dan karena Desa Pagar Puding Lamo, Desa Tanjung Aur Seberang dan Desa Teluk Melintang Kecamatan Serai Serumpun telah memenuhi persyaratan baik jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja, perangkat, maupun sarana dan prasarana pemerintahan sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Pagar Puding Lamo, Desa Tanjung Aur Seberang dan Desa Teluk Melintang Kecamatan Serai Serumpun.
- • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2006.
- • Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Desa Pagar Puding Lamo, Desa Tanjung Aur Seberang dan Desa Teluk Melintang Kecamatan Serai Serumpun Kabupaten Tebo, dengan wilayah masing-masing yang semula merupakan bagian dari Wilayah Desa Pinang Belai, Desa Sekutur Jaya dan Desa Napal Putih, serta ditetapkannya batas wilayah, pusat pemerintahan, kewenangan desa, pembentukan Badan Permusyawaratan Desa, penunjukan Penjabat Kepala Desa, pembentukan Sekretariat Desa, pembiayaan yang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Tebo dan bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat, serta pencabutan Peraturan Bupati Tebo Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pembentukan Desa Pagar Puding Lamo, Desa Tanjung Aur Seberang dan Desa Teluk Melintang Kecamatan Serai Serumpun Menjadi Desa Persiapan.
- • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 15 Desember 2010.
- • Batang Tubuh: 6 Halaman