Lewati ke konten utama
JDIH

Memuat Data...

Beranda › Dokumen Hukum › Peraturan Daerah › No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah 🟢 Berlaku 🏛️ HUKUM ADMINISTRASI NEGARA 🏛️ HUKUM DAGANG

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Jenis

PERDA

Nomor

5

Tahun

2012

Tgl Penetapan

28 Februari 2012

Tgl Berlaku

28 Februari 2012

Status

🟢 Berlaku

▌ MATERI POKOK PERATURAN

Bahwa retribusi perizinan tertentu merupakan bagian dari retribusi daerah yang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah potensial untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan mengenai jenis-jenis retribusi perizinan tertentu di Kabupaten Tebo, yang meliputi Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Gangguan, dan Retribusi Izin Trayek. Mengatur tata cara pemungutan, penentuan tarif, wilayah pemungutan, serta sanksi administratif dan sanksi pidana bagi wajib retribusi yang tidak memenuhi kewajibannya.

📄 Pratinjau Dokumen
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati
No. Peraturan 5
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERDA
Tempat Penetapan Muara Tebo
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 28 Februari 2012
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 28 Februari 2012
Sumber Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2012 Nomor 5
Subjek IZIN USAHA - PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
Status Peraturan
🟢 Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo
Bidang Hukum HUKUM ADMINISTRASI NEGARA, HUKUM DAGANG
Lampiran Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf
Tanggal Berlaku 28 Februari 2012
Penandatangan SUKANDAR
Pemrakarsa Badan Keuangan Daerah

📊 Statistik

196
Dilihat
36
Diunduh

🔗 Bagikan

📧 Email