Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 50 Tahun 2001 Tentang Uang Leges
Jenis
PERDA
Nomor
50
Tahun
2001
Tgl Penetapan
9 November 2001
Tgl Berlaku
9 November 2001
Status
🔴 Tidak Berlaku
Peraturan Daerah ini ditetapkan untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, dengan upaya menggali sumber keuangan sendiri guna menunjang pembangunan Kabupaten Tebo. Peraturan ini menetapkan pungutan Uang Leges sebagai biaya administrasi atas berbagai surat izin, surat keterangan, tanda bukti pembayaran, akta-akta, dan surat-surat berharga lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah/Negara di Kabupaten Tebo. Uang Leges dikenakan pada berbagai jenis perizinan dan dokumen, termasuk Surat Izin Tempat Usaha, Surat Izin Usaha Perdagangan, Surat Izin Usaha Industri, Surat Izin Usaha Bidang Jasa, Surat Izin Pertambangan Daerah, Surat Izin Mendirikan Bangunan, Surat Izin Pemborongan Pembangunan, Surat Izin Trayek Kendaraan, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan, Izin Usaha Hutan Tanaman, Izin Pungutan Hasil Hutan, Surat Keterangan sahnya hasil hutan, Izin Prinsip, Izin Prinsip Lokasi, Rekomendasi Perubahan Kendaraan, Rekomendasi Perpindahan Wilayah Kendaraan, Surat Keterangan Numpang Uji Kendaraan, Surat Keterangan Pendirian Perusahaan Angkutan Umum, Surat Perjanjian sewa dengan Pemda, Kontrak Pekerjaan Pemborongan Pembangunan, Kontrak Pekerjaan Jasa Konsultan, Kontrak Pemasok Barang/Jasa, Pengesahan Surat Keterangan Surat Kuasa, Akta Ganti Nama, Salinan Daftar Pemilik, Akta Jual Beli Tanah, Surat Keterangan untuk Nikah, Surat Izin Pemutaran Film, Surat Izin Penggunaan Bangunan Usaha, Pengesahan Surat Perjanjian Sewa, Pengesahan Surat Rekomendasi Dokumen Tender, Surat Keterangan Jalan/Pas Jalan WNA/WNI, Advis Terhadap Izin Tempat Usaha, Surat Kontrak Pinjaman Alat Berat Milik Pemda, Surat Pendaftaran Kembali WNA Keturunan Asing, Keterangan Persyaratan masuk WNI, Surat Keterangan Pindah bagi WNA/WNI, Rekomendasi Izin Usaha Perikanan/Peternakan, Surat Keterangan Pengiriman Ikan, Ternak dan Buah-buahan, Berkas Dokumen Penawaran, Fiskal Daerah, Kutipan Akta Catatan Sipil (Kelahiran, Perkawinan, Perceraian, Pengakuan, Pengesahan dan Pengangkatan Anak), Surat Rekomendasi, Pembayaran Rekening PDAM, dan Pembayaran Rekening Telpon. Besaran Uang Leges bervariasi tergantung jenis dan kategori dokumen atau izin yang diterbitkan, dengan rincian tarif yang tercantum dalam Pasal 3. Seluruh pungutan Uang Leges akan disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Tebo.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 50 Tahun 2001 Tentang Uang Leges |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 50 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 9 November 2001 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 9 November 2001 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 50 |
| Subjek | PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH |
| Status Peraturan |
🔴 Tidak Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 9 November 2001 |
| Penandatangan | ABDUL MADJID MUA'Z |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
2001
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 50, LD KABUPATEN TEBO 2001/NO.50 , 8 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 50 TAHUN 2001 TENTANG UANG LEGES
- • Peraturan Daerah ini ditetapkan untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, dengan upaya menggali sumber keuangan sendiri guna menunjang pembangunan Kabupaten Tebo.
- • Peraturan ini menetapkan pungutan Uang Leges sebagai biaya administrasi atas berbagai surat izin, surat keterangan, tanda bukti pembayaran, akta-akta, dan surat-surat berharga lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah/Negara di Kabupaten Tebo.
- • Uang Leges dikenakan pada berbagai jenis perizinan dan dokumen, termasuk Surat Izin Tempat Usaha, Surat Izin Usaha Perdagangan, Surat Izin Usaha Industri, Surat Izin Usaha Bidang Jasa, Surat Izin Pertambangan Daerah, Surat Izin Mendirikan Bangunan, Surat Izin Pemborongan Pembangunan, Surat Izin Trayek Kendaraan, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan, Izin Usaha Hutan Tanaman, Izin Pungutan Hasil Hutan, Surat Keterangan sahnya hasil hutan, Izin Prinsip, Izin Prinsip Lokasi, Rekomendasi Perubahan Kendaraan, Rekomendasi Perpindahan Wilayah Kendaraan, Surat Keterangan Numpang Uji Kendaraan, Surat Keterangan Pendirian Perusahaan Angkutan Umum, Surat Perjanjian sewa dengan Pemda, Kontrak Pekerjaan Pemborongan Pembangunan, Kontrak Pekerjaan Jasa Konsultan, Kontrak Pemasok Barang/Jasa, Pengesahan Surat Keterangan Surat Kuasa, Akta Ganti Nama, Salinan Daftar Pemilik, Akta Jual Beli Tanah, Surat Keterangan untuk Nikah, Surat Izin Pemutaran Film, Surat Izin Penggunaan Bangunan Usaha, Pengesahan Surat Perjanjian Sewa, Pengesahan Surat Rekomendasi Dokumen Tender, Surat Keterangan Jalan/Pas Jalan WNA/WNI, Advis Terhadap Izin Tempat Usaha, Surat Kontrak Pinjaman Alat Berat Milik Pemda, Surat Pendaftaran Kembali WNA Keturunan Asing, Keterangan Persyaratan masuk WNI, Surat Keterangan Pindah bagi WNA/WNI, Rekomendasi Izin Usaha Perikanan/Peternakan, Surat Keterangan Pengiriman Ikan, Ternak dan Buah-buahan, Berkas Dokumen Penawaran, Fiskal Daerah, Kutipan Akta Catatan Sipil (Kelahiran, Perkawinan, Perceraian, Pengakuan, Pengesahan dan Pengangkatan Anak), Surat Rekomendasi, Pembayaran Rekening PDAM, dan Pembayaran Rekening Telpon.
- • Besaran Uang Leges bervariasi tergantung jenis dan kategori dokumen atau izin yang diterbitkan, dengan rincian tarif yang tercantum dalam Pasal 3.
- • Seluruh pungutan Uang Leges akan disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Tebo.
- • Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 9 November 2001
- • Batang Tubuh : 8 Halaman
- • Penjelasan : 1 Halaman