Lewati ke konten utama
JDIH

Memuat Data...

Beranda › Dokumen Hukum › Peraturan Daerah › No. 50 Tahun 2001
Peraturan Daerah 🔴 Tidak Berlaku 🏛️ HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 50 Tahun 2001 Tentang Uang Leges

Jenis

PERDA

Nomor

50

Tahun

2001

Tgl Penetapan

9 November 2001

Tgl Berlaku

9 November 2001

Status

🔴 Tidak Berlaku

▌ MATERI POKOK PERATURAN

Peraturan Daerah ini ditetapkan untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, dengan upaya menggali sumber keuangan sendiri guna menunjang pembangunan Kabupaten Tebo. Peraturan ini menetapkan pungutan Uang Leges sebagai biaya administrasi atas berbagai surat izin, surat keterangan, tanda bukti pembayaran, akta-akta, dan surat-surat berharga lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah/Negara di Kabupaten Tebo. Uang Leges dikenakan pada berbagai jenis perizinan dan dokumen, termasuk Surat Izin Tempat Usaha, Surat Izin Usaha Perdagangan, Surat Izin Usaha Industri, Surat Izin Usaha Bidang Jasa, Surat Izin Pertambangan Daerah, Surat Izin Mendirikan Bangunan, Surat Izin Pemborongan Pembangunan, Surat Izin Trayek Kendaraan, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan, Izin Usaha Hutan Tanaman, Izin Pungutan Hasil Hutan, Surat Keterangan sahnya hasil hutan, Izin Prinsip, Izin Prinsip Lokasi, Rekomendasi Perubahan Kendaraan, Rekomendasi Perpindahan Wilayah Kendaraan, Surat Keterangan Numpang Uji Kendaraan, Surat Keterangan Pendirian Perusahaan Angkutan Umum, Surat Perjanjian sewa dengan Pemda, Kontrak Pekerjaan Pemborongan Pembangunan, Kontrak Pekerjaan Jasa Konsultan, Kontrak Pemasok Barang/Jasa, Pengesahan Surat Keterangan Surat Kuasa, Akta Ganti Nama, Salinan Daftar Pemilik, Akta Jual Beli Tanah, Surat Keterangan untuk Nikah, Surat Izin Pemutaran Film, Surat Izin Penggunaan Bangunan Usaha, Pengesahan Surat Perjanjian Sewa, Pengesahan Surat Rekomendasi Dokumen Tender, Surat Keterangan Jalan/Pas Jalan WNA/WNI, Advis Terhadap Izin Tempat Usaha, Surat Kontrak Pinjaman Alat Berat Milik Pemda, Surat Pendaftaran Kembali WNA Keturunan Asing, Keterangan Persyaratan masuk WNI, Surat Keterangan Pindah bagi WNA/WNI, Rekomendasi Izin Usaha Perikanan/Peternakan, Surat Keterangan Pengiriman Ikan, Ternak dan Buah-buahan, Berkas Dokumen Penawaran, Fiskal Daerah, Kutipan Akta Catatan Sipil (Kelahiran, Perkawinan, Perceraian, Pengakuan, Pengesahan dan Pengangkatan Anak), Surat Rekomendasi, Pembayaran Rekening PDAM, dan Pembayaran Rekening Telpon. Besaran Uang Leges bervariasi tergantung jenis dan kategori dokumen atau izin yang diterbitkan, dengan rincian tarif yang tercantum dalam Pasal 3. Seluruh pungutan Uang Leges akan disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Tebo.

📄 Pratinjau Dokumen
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 50 Tahun 2001 Tentang Uang Leges
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati
No. Peraturan 50
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERDA
Tempat Penetapan Muara Tebo
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 9 November 2001
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 9 November 2001
Sumber Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 50
Subjek PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
Status Peraturan
🔴 Tidak Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo
Bidang Hukum HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Lampiran Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf
Tanggal Berlaku 9 November 2001
Penandatangan ABDUL MADJID MUA'Z
Pemrakarsa Badan Keuangan Daerah

📊 Statistik

1
Dilihat
0
Diunduh

🔗 Bagikan

📧 Email