Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 52 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pangkalan Hasil Bumi
Jenis
PERDA
Nomor
52
Tahun
2001
Tgl Penetapan
9 November 2001
Tgl Berlaku
9 November 2001
Status
🔴 Tidak Berlaku
Peraturan Daerah ini menetapkan Retribusi Pangkalan Hasil Bumi sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tebo. Retribusi dikenakan terhadap pemakaian pangkalan hasil bumi untuk menunjang pelaksanaan Otonomi Daerah. Semua hasil bumi yang dibawa ke tempat pengolahan, pemasaran, gudang penyimpanan, atau pabrik pengolahan dipungut retribusi. Besaran retribusi ditetapkan per kilogram untuk komoditi karet dan kelapa sawit Tandan Buah Segar (TBS). Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan Daerah diancam Pidana Kurungan atau denda.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 52 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pangkalan Hasil Bumi |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 52 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 9 November 2001 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 9 November 2001 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 52 |
| Subjek | PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH |
| Status Peraturan |
🔴 Tidak Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 9 November 2001 |
| Penandatangan | ABDUL MADJID MUA'Z |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
2001
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 52, LD KABUPATEN TEBO 2001/NO.52 , 7 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 52 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PANGKALAN HASIL BUMI
- • Peraturan Daerah ini menetapkan Retribusi Pangkalan Hasil Bumi sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tebo.
- • Retribusi dikenakan terhadap pemakaian pangkalan hasil bumi untuk menunjang pelaksanaan Otonomi Daerah.
- • Semua hasil bumi yang dibawa ke tempat pengolahan, pemasaran, gudang penyimpanan, atau pabrik pengolahan dipungut retribusi.
- • Besaran retribusi ditetapkan per kilogram untuk komoditi karet dan kelapa sawit Tandan Buah Segar (TBS).
- • Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan Daerah diancam Pidana Kurungan atau denda.
- • Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 9 November 2001
- • Batang Tubuh : 6 Halaman
- • Penjelasan : 1 Halaman