Lewati ke konten utama
JDIH

Memuat Data...

Beranda › Dokumen Hukum › Peraturan Daerah › No. 52 Tahun 2001
Peraturan Daerah 🔴 Tidak Berlaku 🏛️ HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 52 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pangkalan Hasil Bumi

Jenis

PERDA

Nomor

52

Tahun

2001

Tgl Penetapan

9 November 2001

Tgl Berlaku

9 November 2001

Status

🔴 Tidak Berlaku

▌ MATERI POKOK PERATURAN

Peraturan Daerah ini menetapkan Retribusi Pangkalan Hasil Bumi sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tebo. Retribusi dikenakan terhadap pemakaian pangkalan hasil bumi untuk menunjang pelaksanaan Otonomi Daerah. Semua hasil bumi yang dibawa ke tempat pengolahan, pemasaran, gudang penyimpanan, atau pabrik pengolahan dipungut retribusi. Besaran retribusi ditetapkan per kilogram untuk komoditi karet dan kelapa sawit Tandan Buah Segar (TBS). Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan Daerah diancam Pidana Kurungan atau denda.

📄 Pratinjau Dokumen
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 52 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pangkalan Hasil Bumi
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati
No. Peraturan 52
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERDA
Tempat Penetapan Muara Tebo
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 9 November 2001
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 9 November 2001
Sumber Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 52
Subjek PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
Status Peraturan
🔴 Tidak Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo
Bidang Hukum HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Lampiran Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf
Tanggal Berlaku 9 November 2001
Penandatangan ABDUL MADJID MUA'Z
Pemrakarsa Badan Keuangan Daerah

📊 Statistik

1
Dilihat
0
Diunduh

🔗 Bagikan

📧 Email