Lewati ke konten utama
JDIH

Memuat Data...

Beranda › Dokumen Hukum › Peraturan Daerah › No. 24 Tahun 2001
Peraturan Daerah 🔴 Tidak Berlaku 🏛️ HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 24 Tahun 2001 Tentang Retribusi Hasil Hutan

Jenis

PERDA

Nomor

24

Tahun

2001

Tgl Penetapan

7 Juli 2001

Tgl Berlaku

7 Juli 2001

Status

🔴 Tidak Berlaku

▌ MATERI POKOK PERATURAN

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Hasil Hutan di Kabupaten Tebo. Tujuan penetapan Peraturan Daerah ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai pembangunan dan pemerintahan daerah. Retribusi Hasil Hutan dipungut atas izin usaha pemanfaatan hasil hutan dan izin pemungutan hasil hutan. Objek retribusi meliputi hasil hutan kayu dan bukan kayu dari izin usaha pemanfaatan hasil hutan, izin usaha hutan tanaman, dan izin pemungutan hasil hutan. Tarif retribusi hasil hutan ditetapkan berdasarkan jenis dan satuan hasil hutan, serta dibedakan antara kayu alam dan kayu tanaman.

📄 Pratinjau Dokumen
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 24 Tahun 2001 Tentang Retribusi Hasil Hutan
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati
No. Peraturan 24
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERDA
Tempat Penetapan Muara Tebo
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 7 Juli 2001
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 7 Juli 2001
Sumber Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 24
Subjek PAJAK DAERAH - PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
Status Peraturan
🔴 Tidak Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo
Bidang Hukum HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Lampiran Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf
Tanggal Berlaku 7 Juli 2001
Penandatangan ABDUL MADJID MUA'Z
Pemrakarsa Badan Keuangan Daerah

📊 Statistik

1
Dilihat
0
Diunduh

🔗 Bagikan

📧 Email