Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan
Jenis
PERDA
Nomor
21
Tahun
2001
Tgl Penetapan
7 Juli 2001
Tgl Berlaku
7 Juli 2001
Status
🔴 Tidak Berlaku
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan (IPHH) di Kabupaten Tebo. IPHH meliputi IPHH Kayu, IPHH Bukan Kayu, IPHH Kayu Hutan Tanaman, dan IPHH Kayu Hutan/Kebun Rakyat, yang diberikan untuk pemungutan hasil hutan pada berbagai jenis kawasan hutan dan tanah. Permohonan IPHH dapat diajukan oleh koperasi/kelompok masyarakat, BUMD, pengusaha kecil-menengah, BUMN, BUMS, atau perorangan dengan batasan luas areal tertentu. Izin diberikan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang maksimal 1 (satu) tahun, dengan kewajiban membuat Rencana Kerja dan melakukan pengamanan hutan. Terhadap hasil hutan yang dipungut dikenakan pungutan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Retribusi Daerah, serta diatur mengenai sanksi dan hapusnya izin.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 21 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 7 Juli 2001 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 7 Juli 2001 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 21 |
| Subjek | PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH |
| Status Peraturan |
🔴 Tidak Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 7 Juli 2001 |
| Penandatangan | ABDUL MADJID MUA'Z |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
2001
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 21, LD KABUPATEN TEBO 2001/NO.21 , 10 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 21 TAHUN 2001 TENTANG IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN
- • Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan (IPHH) di Kabupaten Tebo.
- • IPHH meliputi IPHH Kayu, IPHH Bukan Kayu, IPHH Kayu Hutan Tanaman, dan IPHH Kayu Hutan/Kebun Rakyat, yang diberikan untuk pemungutan hasil hutan pada berbagai jenis kawasan hutan dan tanah.
- • Permohonan IPHH dapat diajukan oleh koperasi/kelompok masyarakat, BUMD, pengusaha kecil-menengah, BUMN, BUMS, atau perorangan dengan batasan luas areal tertentu.
- • Izin diberikan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang maksimal 1 (satu) tahun, dengan kewajiban membuat Rencana Kerja dan melakukan pengamanan hutan.
- • Terhadap hasil hutan yang dipungut dikenakan pungutan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Retribusi Daerah, serta diatur mengenai sanksi dan hapusnya izin.
- • Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 7 Juli 2001
- • Batang Tubuh : 10 Halaman