Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan
Jenis
PERDA
Nomor
20
Tahun
2001
Tgl Penetapan
7 Juli 2001
Tgl Berlaku
7 Juli 2001
Status
🔴 Tidak Berlaku
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan (IUPHH) di Kabupaten Tebo, menetapkan kewenangan pemerintah kabupaten dalam penyelenggaraan izin tersebut. Dokumen ini menjelaskan tata cara permohonan IUPHH, persyaratan yang harus dipenuhi, serta luasan maksimal areal yang dapat diberikan untuk pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban pemegang IUPHH untuk membuat rencana kerja, melakukan kegiatan pengayaan, rehabilitasi, pengamanan, pemberdayaan masyarakat, serta pengenaan pungutan Provisi Sumberdaya Hutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR), dan Retribusi Daerah. Masa berlaku IUPHH ditetapkan selama 20 tahun untuk hasil hutan kayu dan 5 tahun untuk hasil hutan bukan kayu, dengan ketentuan mengenai sanksi dan hapusnya izin. Peraturan ini juga mencakup ketentuan peralihan bagi Hak Pengusahaan Hutan yang telah terbit sebelumnya.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 20 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 7 Juli 2001 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 7 Juli 2001 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 20 |
| Subjek | PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH |
| Status Peraturan |
🔴 Tidak Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 7 Juli 2001 |
| Penandatangan | ABDUL MADJID MUA'Z |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
2001
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 20, LD KABUPATEN TEBO 2001/NO.20 , 12 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN
- • Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan (IUPHH) di Kabupaten Tebo, menetapkan kewenangan pemerintah kabupaten dalam penyelenggaraan izin tersebut.
- • Dokumen ini menjelaskan tata cara permohonan IUPHH, persyaratan yang harus dipenuhi, serta luasan maksimal areal yang dapat diberikan untuk pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu.
- • Peraturan ini juga menetapkan kewajiban pemegang IUPHH untuk membuat rencana kerja, melakukan kegiatan pengayaan, rehabilitasi, pengamanan, pemberdayaan masyarakat, serta pengenaan pungutan Provisi Sumberdaya Hutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR), dan Retribusi Daerah.
- • Masa berlaku IUPHH ditetapkan selama 20 tahun untuk hasil hutan kayu dan 5 tahun untuk hasil hutan bukan kayu, dengan ketentuan mengenai sanksi dan hapusnya izin.
- • Peraturan ini juga mencakup ketentuan peralihan bagi Hak Pengusahaan Hutan yang telah terbit sebelumnya.
- • Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 7 Juli 2001
- • Batang Tubuh : 12 Halaman