Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 53 Tahun 2001 Tentang Izin Usaha Perkebunan
Jenis
PERDA
Nomor
53
Tahun
2001
Tgl Penetapan
9 November 2001
Tgl Berlaku
9 November 2001
Status
🔴 Tidak Berlaku
Peraturan ini mengatur tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) di Kabupaten Tebo, yang mencakup usaha budidaya dan industri perkebunan. IUP bertujuan untuk menciptakan usaha perkebunan yang efisien, berdaya saing, berkelanjutan, serta meningkatkan pendapatan masyarakat dan penerimaan devisa. Usaha perkebunan diklasifikasikan berdasarkan luas lahan menjadi Perkebunan Rakyat, Perkebunan Besar Skala Kecil, Menengah, dan Besar, dengan batasan luas maksimum tertentu. Penyelenggara usaha perkebunan wajib memiliki IUP yang diberikan oleh Bupati atau Kepala Dinas Perkebunan, tergantung skala usaha. Perusahaan pemegang IUP memiliki kewajiban tertentu, termasuk menyelesaikan hak atas tanah, melaksanakan pembangunan, mengelola secara profesional, bermitra, dan menjaga kelestarian lingkungan.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 53 Tahun 2001 Tentang Izin Usaha Perkebunan |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 53 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 9 November 2001 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 9 November 2001 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 53 |
| Subjek | PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH |
| Status Peraturan |
🔴 Tidak Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 9 November 2001 |
| Penandatangan | ABDUL MADJID MUA'Z |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
2001
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 53, LD KABUPATEN TEBO 2001/NO.53 , 9 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 53 TAHUN 2001 TENTANG IZIN USAHA PERKEBUNAN
- • Peraturan ini mengatur tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) di Kabupaten Tebo, yang mencakup usaha budidaya dan industri perkebunan.
- • IUP bertujuan untuk menciptakan usaha perkebunan yang efisien, berdaya saing, berkelanjutan, serta meningkatkan pendapatan masyarakat dan penerimaan devisa.
- • Usaha perkebunan diklasifikasikan berdasarkan luas lahan menjadi Perkebunan Rakyat, Perkebunan Besar Skala Kecil, Menengah, dan Besar, dengan batasan luas maksimum tertentu.
- • Penyelenggara usaha perkebunan wajib memiliki IUP yang diberikan oleh Bupati atau Kepala Dinas Perkebunan, tergantung skala usaha.
- • Perusahaan pemegang IUP memiliki kewajiban tertentu, termasuk menyelesaikan hak atas tanah, melaksanakan pembangunan, mengelola secara profesional, bermitra, dan menjaga kelestarian lingkungan.
- • Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 10 November 2001