Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Izin Usaha Hutan Tanaman
Jenis
PERDA
Nomor
22
Tahun
2001
Tgl Penetapan
7 Juli 2001
Tgl Berlaku
7 Juli 2001
Status
🔴 Tidak Berlaku
Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan perizinan usaha hutan tanaman (IUHT) di wilayah Kabupaten Tebo, sebagai pelaksanaan otonomi daerah di bidang kehutanan. IUHT diberikan untuk kegiatan usaha di dalam kawasan hutan produksi guna menghasilkan produk kayu, meliputi penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pemanenan, pengolahan, dan pemasaran hasil hutan tanaman. Permohonan IUHT dapat diajukan oleh koperasi, pengusaha kecil dan menengah, BUMN, BUMD, serta BUMS, dengan melengkapi usulan proyek, dokumen legalitas, dan laporan keuangan. Peraturan ini menetapkan tata cara pemberian izin, termasuk persetujuan pencadangan areal, studi kelayakan (FS), dan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Pemegang IUHT diwajibkan membuat Rencana Kerja Jangka Panjang, Rencana Kerja 5 (lima) tahun, dan Rencana Kerja Tahunan, serta diatur mengenai sanksi dan hapusnya izin.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Izin Usaha Hutan Tanaman |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 22 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 7 Juli 2001 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 7 Juli 2001 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 22 |
| Subjek | PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH |
| Status Peraturan |
🔴 Tidak Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 7 Juli 2001 |
| Penandatangan | ABDUL MADJID MUA'Z |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
2001
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 22, LD KABUPATEN TEBO 2001/NO.22 , 9 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG IZIN USAHA HUTAN TANAMAN
- • Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan perizinan usaha hutan tanaman (IUHT) di wilayah Kabupaten Tebo, sebagai pelaksanaan otonomi daerah di bidang kehutanan.
- • IUHT diberikan untuk kegiatan usaha di dalam kawasan hutan produksi guna menghasilkan produk kayu, meliputi penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pemanenan, pengolahan, dan pemasaran hasil hutan tanaman.
- • Permohonan IUHT dapat diajukan oleh koperasi, pengusaha kecil dan menengah, BUMN, BUMD, serta BUMS, dengan melengkapi usulan proyek, dokumen legalitas, dan laporan keuangan.
- • Peraturan ini menetapkan tata cara pemberian izin, termasuk persetujuan pencadangan areal, studi kelayakan (FS), dan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
- • Pemegang IUHT diwajibkan membuat Rencana Kerja Jangka Panjang, Rencana Kerja 5 (lima) tahun, dan Rencana Kerja Tahunan, serta diatur mengenai sanksi dan hapusnya izin.
- • Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 7 Juli 2001
- • Batang Tubuh : 9 Halaman