Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Desa Pasir Mayang Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo
Jenis
PERDA
Nomor
7
Tahun
2010
Tgl Penetapan
15 Desember 2010
Tgl Berlaku
15 Desember 2010
Status
🟢 Berlaku
Untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa secara berdaya guna dan berhasil guna serta pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan tingkat perkembangan kemajuan pembangunan, dan karena Desa Pasir Mayang Kecamatan VII Koto Ilir telah memenuhi persyaratan baik jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja, perangkat, maupun sarana dan prasarana pemerintahan sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Pasir Mayang Kecamatan VII Koto Ilir. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2006. Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Desa Pasir Mayang Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo, yang wilayahnya semula merupakan bagian dari Wilayah Desa Balai Rajo Kecamatan VII Koto Ilir yang terdiri dari Dusun Pasir Mayang, Dusun Teluk Betung, dan Dusun Sungai Pekaruk, sehingga wilayah Desa Balai Rajo dikurangi dengan luas wilayah Desa Pasir Mayang; Desa Pasir Mayang berwenang melaksanakan roda pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dapat membentuk Badan Permusyawaratan Desa, untuk sementara dapat ditunjuk Penjabat Kepala Desa berdasarkan hasil musyawarah desa dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun yang diangkat oleh Bupati Tebo atas usul Camat, dan untuk selanjutnya dilakukan pemilihan kepala desa secara langsung oleh masyarakat; pembiayaan yang diperlukan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Tebo dan bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Desa Pasir Mayang Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 7 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 15 Desember 2010 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 15 Desember 2010 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2010 Nomor 7 |
| Subjek | ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - DESA |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 15 Desember 2010 |
| Penandatangan | H.A. MADJID MUAZ |
| Pemrakarsa | Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Penelitian, Pengembangan |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - DESA
2010
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 7, LD KABUPATEN TEBO 2010/NO.7 , 5 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN DESA PASIR MAYANG KECAMATAN VII KOTO ILIR KABUPATEN TEBO
- • Untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa secara berdaya guna dan berhasil guna serta pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan tingkat perkembangan kemajuan pembangunan, dan karena Desa Pasir Mayang Kecamatan VII Koto Ilir telah memenuhi persyaratan baik jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja, perangkat, maupun sarana dan prasarana pemerintahan sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Pasir Mayang Kecamatan VII Koto Ilir.
- • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2006.
- • Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Desa Pasir Mayang Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo, yang wilayahnya semula merupakan bagian dari Wilayah Desa Balai Rajo Kecamatan VII Koto Ilir yang terdiri dari Dusun Pasir Mayang, Dusun Teluk Betung, dan Dusun Sungai Pekaruk, sehingga wilayah Desa Balai Rajo dikurangi dengan luas wilayah Desa Pasir Mayang; Desa Pasir Mayang berwenang melaksanakan roda pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dapat membentuk Badan Permusyawaratan Desa, untuk sementara dapat ditunjuk Penjabat Kepala Desa berdasarkan hasil musyawarah desa dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun yang diangkat oleh Bupati Tebo atas usul Camat, dan untuk selanjutnya dilakukan pemilihan kepala desa secara langsung oleh masyarakat; pembiayaan yang diperlukan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Tebo dan bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat.
- • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 15 Desember 2010.
- • Batang Tubuh: 4 Halaman