Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Desa Tabun dan Desa Muara Tabun dan Perubahan Nama Desa Lembayo Menjadi Desa Dusun Baru Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo
Jenis
PERDA
Nomor
9
Tahun
2010
Tgl Penetapan
15 Desember 2010
Tgl Berlaku
15 Desember 2010
Status
🟢 Berlaku
Untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa secara berdaya guna dan berhasil guna serta pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan tingkat perkembangan kemajuan pembangunan, Desa Tabun dan Muara Tabun Kecamatan VII Koto telah memenuhi persyaratan baik jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja, perangkat, maupun sarana dan prasarana pemerintahan sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Tabun dan Desa Muara Tabun dan Perubahan Nama Desa Lembayo menjadi Desa Dusun Baru Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2006. Dengan Peraturan Daerah ini nama Desa Lembayo diubah menjadi Desa Dusun Baru serta dibentuk Desa Tabun dan Desa Muara Tabun Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo, dengan wilayah Desa Dusun Baru dan Desa Tabun semula merupakan wilayah Desa Lembayo yang telah diubah namanya, sedangkan wilayah Desa Muara Tabun semula merupakan bagian dari wilayah Desa Muara Niro, dan masing-masing desa mempunyai batas wilayah serta pusat pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 7, berwenang melaksanakan roda pemerintahan desa, dapat membentuk Badan Permusyawaratan Desa dan menunjuk Penjabat Kepala Desa untuk sementara paling lama 1 (satu) tahun sampai dengan terpilihnya kepala desa yang definitif, dengan pembiayaan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Tebo serta bantuan pihak ketiga yang bersifat tidak mengikat, dan pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku Peraturan Bupati Tebo Nomor 1 Tahun 2006 tentang perubahan nama Desa Lembayo menjadi Desa Dusun Baru dan Pembentukan Desa Tambun dan Desa Muara Tabun Kecamatan VII Koto menjadi desa persiapan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Desa Tabun dan Desa Muara Tabun dan Perubahan Nama Desa Lembayo Menjadi Desa Dusun Baru Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 9 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 15 Desember 2010 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 15 Desember 2010 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2010 Nomor 9 |
| Subjek | ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - DESA |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA, HUKUM TATA NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 15 Desember 2010 |
| Penandatangan | H.A. MADJID MUAZ |
| Pemrakarsa | Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Penelitian, Pengembangan |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - DESA
2010
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 9, LD KABUPATEN TEBO 2010/NO.9 , 6 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN DESA TABUN DAN DESA MUARA TABUN DAN PERUBAHAN NAMA DESA LEMBAYO MENJADI DESA DUSUN BARU KECAMATAN VII KOTO KABUPATEN TEBO
- • Untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa secara berdaya guna dan berhasil guna serta pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan tingkat perkembangan kemajuan pembangunan, Desa Tabun dan Muara Tabun Kecamatan VII Koto telah memenuhi persyaratan baik jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja, perangkat, maupun sarana dan prasarana pemerintahan sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Tabun dan Desa Muara Tabun dan Perubahan Nama Desa Lembayo menjadi Desa Dusun Baru Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo.
- • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2006.
- • Dengan Peraturan Daerah ini nama Desa Lembayo diubah menjadi Desa Dusun Baru serta dibentuk Desa Tabun dan Desa Muara Tabun Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo, dengan wilayah Desa Dusun Baru dan Desa Tabun semula merupakan wilayah Desa Lembayo yang telah diubah namanya, sedangkan wilayah Desa Muara Tabun semula merupakan bagian dari wilayah Desa Muara Niro, dan masing-masing desa mempunyai batas wilayah serta pusat pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 7, berwenang melaksanakan roda pemerintahan desa, dapat membentuk Badan Permusyawaratan Desa dan menunjuk Penjabat Kepala Desa untuk sementara paling lama 1 (satu) tahun sampai dengan terpilihnya kepala desa yang definitif, dengan pembiayaan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Tebo serta bantuan pihak ketiga yang bersifat tidak mengikat, dan pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku Peraturan Bupati Tebo Nomor 1 Tahun 2006 tentang perubahan nama Desa Lembayo menjadi Desa Dusun Baru dan Pembentukan Desa Tambun dan Desa Muara Tabun Kecamatan VII Koto menjadi desa persiapan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 15 Desember 2010.
- • Batang Tubuh: 6 Halaman