Lewati ke konten utama
JDIH

Memuat Data...

Beranda › Dokumen Hukum › Peraturan Daerah › No. 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah 🟢 Berlaku 🏛️ HUKUM ADMINISTRASI NEGARA 🏛️ HUKUM TATA NEGARA

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Desa Tabun dan Desa Muara Tabun dan Perubahan Nama Desa Lembayo Menjadi Desa Dusun Baru Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo

Jenis

PERDA

Nomor

9

Tahun

2010

Tgl Penetapan

15 Desember 2010

Tgl Berlaku

15 Desember 2010

Status

🟢 Berlaku

▌ MATERI POKOK PERATURAN

Untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa secara berdaya guna dan berhasil guna serta pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan tingkat perkembangan kemajuan pembangunan, Desa Tabun dan Muara Tabun Kecamatan VII Koto telah memenuhi persyaratan baik jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja, perangkat, maupun sarana dan prasarana pemerintahan sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Tabun dan Desa Muara Tabun dan Perubahan Nama Desa Lembayo menjadi Desa Dusun Baru Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2006. Dengan Peraturan Daerah ini nama Desa Lembayo diubah menjadi Desa Dusun Baru serta dibentuk Desa Tabun dan Desa Muara Tabun Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo, dengan wilayah Desa Dusun Baru dan Desa Tabun semula merupakan wilayah Desa Lembayo yang telah diubah namanya, sedangkan wilayah Desa Muara Tabun semula merupakan bagian dari wilayah Desa Muara Niro, dan masing-masing desa mempunyai batas wilayah serta pusat pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 7, berwenang melaksanakan roda pemerintahan desa, dapat membentuk Badan Permusyawaratan Desa dan menunjuk Penjabat Kepala Desa untuk sementara paling lama 1 (satu) tahun sampai dengan terpilihnya kepala desa yang definitif, dengan pembiayaan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Tebo serta bantuan pihak ketiga yang bersifat tidak mengikat, dan pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku Peraturan Bupati Tebo Nomor 1 Tahun 2006 tentang perubahan nama Desa Lembayo menjadi Desa Dusun Baru dan Pembentukan Desa Tambun dan Desa Muara Tabun Kecamatan VII Koto menjadi desa persiapan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

📄 Pratinjau Dokumen
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Desa Tabun dan Desa Muara Tabun dan Perubahan Nama Desa Lembayo Menjadi Desa Dusun Baru Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati
No. Peraturan 9
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERDA
Tempat Penetapan Muara Tebo
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 15 Desember 2010
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 15 Desember 2010
Sumber Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2010 Nomor 9
Subjek ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - DESA
Status Peraturan
🟢 Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo
Bidang Hukum HUKUM ADMINISTRASI NEGARA, HUKUM TATA NEGARA
Lampiran Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf
Tanggal Berlaku 15 Desember 2010
Penandatangan H.A. MADJID MUAZ
Pemrakarsa Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Penelitian, Pengembangan

📊 Statistik

1
Dilihat
0
Diunduh

🔗 Bagikan

📧 Email