Lewati ke konten utama
JDIH

Memuat Data...

Beranda › Dokumen Hukum › Peraturan Daerah › No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah 🟢 Berlaku 🏛️ HUKUM ADMINISTRASI NEGARA 🏛️ HUKUM TATA NEGARA

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Desa Bangko Pintas Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo

Jenis

PERDA

Nomor

4

Tahun

2010

Tgl Penetapan

15 Desember 2010

Tgl Berlaku

15 Desember 2010

Status

🟢 Berlaku

▌ MATERI POKOK PERATURAN

Untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa secara berdaya guna dan berhasil guna serta pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan tingkat perkembangan kemajuan pembangunan, dan karena Desa Bangko Pintas Kecamatan Muara Tabir telah memenuhi persyaratan baik jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja, perangkat, maupun sarana dan prasarana pemerintahan sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Bangko Pintas Kecamatan Muara Tabir. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No.54 Tahun 1999; UU No.14 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.72 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.28 Tahun 2006; Permendagri No.32 Tahun 2006. Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Desa Bangko Pintas Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo yang wilayahnya semula merupakan Wilayah Desa Pintas Tuo Kecamatan Muara Tabir yang terdiri dari Dusun Tanjung Kepur, Dusun Baru, dan Dusun Pulau Batu, dengan batas wilayah yang dituangkan dalam peta sebagai bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini dan penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Keputusan Bupati; desa dimaksud berwenang melaksanakan roda pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dapat membentuk Badan Permusyawaratan Desa, untuk sementara dapat ditunjuk Penjabat Kepala Desa berdasarkan hasil musyawarah desa dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun yang diangkat oleh Bupati Tebo atas usul Camat, selanjutnya dilakukan pemilihan kepala desa secara langsung oleh masyarakat, dan dibentuk Sekretariat Desa; pembiayaan yang diperlukan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Tebo dan bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat.

📄 Pratinjau Dokumen
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Desa Bangko Pintas Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati
No. Peraturan 4
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERDA
Tempat Penetapan Muara Tebo
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 15 Desember 2010
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 15 Desember 2010
Sumber Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2010 Nomor 4
Subjek ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - DESA
Status Peraturan
🟢 Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo
Bidang Hukum HUKUM ADMINISTRASI NEGARA, HUKUM TATA NEGARA
Lampiran Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf
Tanggal Berlaku 15 Desember 2010
Penandatangan H.A. MADJID MUAZ
Pemrakarsa Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Penelitian, Pengembangan

📊 Statistik

1
Dilihat
0
Diunduh

🔗 Bagikan

📧 Email