Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Desa Olak Kemang Kecamatan Muara Tabir
Jenis
PERDA
Nomor
10
Tahun
2012
Tgl Penetapan
24 September 2012
Tgl Berlaku
24 September 2012
Status
🟢 Berlaku
Bahwa untuk meningkatkan kemampuan perkembangan dan kemajuan Kabupaten Tebo khususnya Kecamatan Muara Tabir, serta adanya aspirasi masyarakat untuk peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, perlu dibentuk Desa Olak Kemang. Peraturan Daerah ini menetapkan pembentukan Desa Olak Kemang di Kecamatan Muara Tabir dengan batas-batas wilayah dan cakupan wilayah yang bersumber dari sebagian penduduk Desa Tambung Arang. Mengatur tentang urusan pemerintahan desa, peresmian desa, pelantikan kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pembiayaan dan alokasi dana desa.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Desa Olak Kemang Kecamatan Muara Tabir |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 10 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 24 September 2012 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 24 September 2012 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2012 Nomor 10 |
| Subjek | ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - DESA |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 24 September 2012 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - DESA
2012
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 10, LD KABUPATEN TEBO 2012/NO.10 , 10 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN DESA OLAK KEMANG KECAMATAN MUARA TABIR
- • Bahwa untuk meningkatkan kemampuan perkembangan dan kemajuan Kabupaten Tebo khususnya Kecamatan Muara Tabir, serta adanya aspirasi masyarakat untuk peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, perlu dibentuk Desa Olak Kemang.
- • Peraturan Daerah ini menetapkan pembentukan Desa Olak Kemang di Kecamatan Muara Tabir dengan batas-batas wilayah dan cakupan wilayah yang bersumber dari sebagian penduduk Desa Tambung Arang.
- • Mengatur tentang urusan pemerintahan desa, peresmian desa, pelantikan kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pembiayaan dan alokasi dana desa.
- • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2012.
- • Batang Tubuh: 8 Halaman
- • Penjelasan: 2 Halaman