Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Desa Jambu, Desa Pulau Jelmu, Desa Medan Seri Rambahan, Desa Ulak Banjir Rambahan, Desa Teluk Pandan Rambahan Kecamatan Tebo Ulu
Jenis
PERDA
Nomor
9
Tahun
2012
Tgl Penetapan
22 November 2012
Tgl Berlaku
22 November 2012
Status
🟢 Berlaku
Bahwa untuk meningkatkan kemampuan memacu perkembangan dan kemajuan Kabupaten Tebo khususnya Kecamatan Tebo Ulu, serta memperhatikan aspirasi masyarakat, kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, dan kependudukan, perlu dibentuk desa baru guna meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat kesejahteraan masyarakat. Peraturan Daerah ini menetapkan pembentukan lima desa baru di Kecamatan Tebo Ulu, yaitu Desa Jambu, Desa Pulau Jelmu, Desa Medan Seri Rambahan, Desa Ulak Banjir Rambahan, dan Desa Teluk Pandan Rambahan. Mengatur batas wilayah, cakupan wilayah, jumlah penduduk, dan peta wilayah masing-masing desa baru yang dibentuk. Mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan desa, peresmian desa, penunjukan penjabat kepala desa, pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta alokasi dana desa.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Desa Jambu, Desa Pulau Jelmu, Desa Medan Seri Rambahan, Desa Ulak Banjir Rambahan, Desa Teluk Pandan Rambahan Kecamatan Tebo Ulu |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 9 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 22 November 2012 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 22 November 2012 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2012 Nomor 9 |
| Subjek | ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - DESA |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 22 November 2012 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - DESA
2012
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 9, LD KABUPATEN TEBO 2012/NO.9 , 42 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN DESA JAMBU, DESA PULAU JELMU, DESA MEDAN SERI RAMBAHAN, DESA ULAK BANJIR RAMBAHAN, DESA TELUK PANDAN RAMBAHAN KECAMATAN TEBO ULU
- • Bahwa untuk meningkatkan kemampuan memacu perkembangan dan kemajuan Kabupaten Tebo khususnya Kecamatan Tebo Ulu, serta memperhatikan aspirasi masyarakat, kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, dan kependudukan, perlu dibentuk desa baru guna meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat kesejahteraan masyarakat.
- • Peraturan Daerah ini menetapkan pembentukan lima desa baru di Kecamatan Tebo Ulu, yaitu Desa Jambu, Desa Pulau Jelmu, Desa Medan Seri Rambahan, Desa Ulak Banjir Rambahan, dan Desa Teluk Pandan Rambahan.
- • Mengatur batas wilayah, cakupan wilayah, jumlah penduduk, dan peta wilayah masing-masing desa baru yang dibentuk.
- • Mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan desa, peresmian desa, penunjukan penjabat kepala desa, pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta alokasi dana desa.
- • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2012.
- • Batang Tubuh: 31 Halaman
- • Penjelasan: 11 Halaman