JDIH

Memuat Data...

Beranda โ€บ Dokumen Hukum โ€บ Peraturan Daerah โ€บ No. 12 Tahun 2021
Peraturan Daerah ๐ŸŸข Berlaku ๐Ÿ›๏ธ Lingkungan Hidup

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Retribusi Penyediaan Dan/Atau Penyedotan Kakus

Jenis

PERDA

Nomor

12

Tahun

2021

Tgl Penetapan

19 Oktober 2021

Tgl Berlaku

19 Oktober 2021

Status

๐ŸŸข Berlaku

โ–Œ MATERI POKOK PERATURAN

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2021 mengatur mengenai ketentuan retribusi atas penyediaan dan/atau penyedotan kakus sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. Objek retribusi dalam peraturan ini adalah pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, kecuali yang dikelola oleh BUMN, BUMD, atau pihak swasta. Struktur dan besaran tarif retribusi ditetapkan berdasarkan klasifikasi pengguna layanan, volume penggunaan dalam satuan meter kubik, serta lokasi pelayanan. Peraturan ini menetapkan tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, hingga pemberian insentif bagi instansi pemungut retribusi. Pemerintah Daerah berwenang melakukan pemeriksaan kepatuhan dan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

๐Ÿ“„ Pratinjau Dokumen
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Retribusi Penyediaan Dan/Atau Penyedotan Kakus
T.E.U. Badan Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati
Nomor 12
Jenis / Bentuk Peraturan Daerah
Singkatan Jenis PERDA
Tempat Penetapan Muara Tebo
Tanggal Penetapan 19 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan 19 Oktober 2021
Tanggal Berlaku 19 Oktober 2021
Sumber Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2021 Nomor 12
Penandatangan SUKANDAR
Pemrakarsa Dinas Lingkungan Hidup
lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo
Bidang Hukum Lingkungan Hidup
Bahasa Indonesia
Status ๐ŸŸข Berlaku
Subjek / Kata Kunci
RETRIBUSI DAERAH
File Dokumen 2021perda12.pdf

๐Ÿ“Š Statistik

70
Dilihat
39
Diunduh

๐Ÿ”— Bagikan

๐Ÿ“ง Email