Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Retribusi Penyediaan Dan/Atau Penyedotan Kakus
Jenis
PERDA
Nomor
12
Tahun
2021
Tgl Penetapan
19 Oktober 2021
Tgl Berlaku
19 Oktober 2021
Status
๐ข Berlaku
Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2021 mengatur mengenai ketentuan retribusi atas penyediaan dan/atau penyedotan kakus sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. Objek retribusi dalam peraturan ini adalah pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, kecuali yang dikelola oleh BUMN, BUMD, atau pihak swasta. Struktur dan besaran tarif retribusi ditetapkan berdasarkan klasifikasi pengguna layanan, volume penggunaan dalam satuan meter kubik, serta lokasi pelayanan. Peraturan ini menetapkan tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, hingga pemberian insentif bagi instansi pemungut retribusi. Pemerintah Daerah berwenang melakukan pemeriksaan kepatuhan dan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Retribusi Penyediaan Dan/Atau Penyedotan Kakus |
| T.E.U. Badan | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| Nomor | 12 |
| Jenis / Bentuk | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal Penetapan | 19 Oktober 2021 |
| Tanggal Pengundangan | 19 Oktober 2021 |
| Tanggal Berlaku | 19 Oktober 2021 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2021 Nomor 12 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Dinas Lingkungan Hidup |
| lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | Lingkungan Hidup |
| Bahasa | Indonesia |
| Status | ๐ข Berlaku |
| Subjek / Kata Kunci |
RETRIBUSI DAERAH
|
| File Dokumen |
2021perda12.pdf
|
๐ Statistik
๐ Bagikan
Abstrak Peraturan
RETRIBUSI DAERAH
2021
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 12, LD KABUPATEN TEBO 2021/NO.12 , 12 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG RETRIBUSI PENYEDIAAN DAN/ATAU PENYEDOTAN KAKUS
- โข Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2021 mengatur mengenai ketentuan retribusi atas penyediaan dan/atau penyedotan kakus sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.
- โข Objek retribusi dalam peraturan ini adalah pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, kecuali yang dikelola oleh BUMN, BUMD, atau pihak swasta.
- โข Struktur dan besaran tarif retribusi ditetapkan berdasarkan klasifikasi pengguna layanan, volume penggunaan dalam satuan meter kubik, serta lokasi pelayanan.
- โข Peraturan ini menetapkan tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, hingga pemberian insentif bagi instansi pemungut retribusi.
- โข Pemerintah Daerah berwenang melakukan pemeriksaan kepatuhan dan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- โข Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 4 Juni 2021
- โข Batang Tubuh : 11 Halaman
- โข Lampiran : 1 Halaman