Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah
Jenis
PERDA
Nomor
10
Tahun
2018
Tgl Penetapan
3 Desember 2018
Tgl Berlaku
3 Desember 2018
Status
🟢 Berlaku
Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan umum mengenai pemungutan pajak daerah di Kabupaten Tebo sebagai pedoman dalam pelaksanaan administrasi perpajakan daerah Peraturan Daerah ini memuat pengertian, istilah, serta subjek dan wajib pajak yang menjadi dasar pelaksanaan pemungutan pajak daerah Peraturan Daerah ini mengatur tata cara administrasi perpajakan daerah, meliputi pendaftaran, penetapan, pembayaran, penyetoran, penagihan, serta penggunaan dokumen perpajakan daerah Peraturan Daerah ini mengatur hak dan kewajiban wajib pajak, termasuk mekanisme pembetulan, keberatan, pengurangan, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, serta penyelesaian sengketa sesuai ketentuan yang berlaku Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan mengenai pengawasan, pemeriksaan, sanksi administratif, penyidikan, serta ketentuan pidana dalam rangka penegakan hukum di bidang pajak daerah
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 10 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 3 Desember 2018 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 3 Desember 2018 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2018 Nomor 10 |
| Subjek | PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 3 Desember 2018 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
2018
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 10, LD KABUPATEN TEBO 2018/NO.10 , 29 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG KETENTUAN UMUM PAJAK DAERAH
- • Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan umum mengenai pemungutan pajak daerah di Kabupaten Tebo sebagai pedoman dalam pelaksanaan administrasi perpajakan daerah
- • Peraturan Daerah ini memuat pengertian, istilah, serta subjek dan wajib pajak yang menjadi dasar pelaksanaan pemungutan pajak daerah
- • Peraturan Daerah ini mengatur tata cara administrasi perpajakan daerah, meliputi pendaftaran, penetapan, pembayaran, penyetoran, penagihan, serta penggunaan dokumen perpajakan daerah
- • Peraturan Daerah ini mengatur hak dan kewajiban wajib pajak, termasuk mekanisme pembetulan, keberatan, pengurangan, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, serta penyelesaian sengketa sesuai ketentuan yang berlaku
- • Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan mengenai pengawasan, pemeriksaan, sanksi administratif, penyidikan, serta ketentuan pidana dalam rangka penegakan hukum di bidang pajak daerah
- • Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 3 Desember 2018
- • Batang Tubuh : 29 Halaman