Lewati ke konten utama
JDIH

Memuat Data...

Beranda › Dokumen Hukum › Peraturan Daerah › No. 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah 🟢 Berlaku 🏛️ HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah

Jenis

PERDA

Nomor

10

Tahun

2018

Tgl Penetapan

3 Desember 2018

Tgl Berlaku

3 Desember 2018

Status

🟢 Berlaku

▌ MATERI POKOK PERATURAN

Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan umum mengenai pemungutan pajak daerah di Kabupaten Tebo sebagai pedoman dalam pelaksanaan administrasi perpajakan daerah Peraturan Daerah ini memuat pengertian, istilah, serta subjek dan wajib pajak yang menjadi dasar pelaksanaan pemungutan pajak daerah Peraturan Daerah ini mengatur tata cara administrasi perpajakan daerah, meliputi pendaftaran, penetapan, pembayaran, penyetoran, penagihan, serta penggunaan dokumen perpajakan daerah Peraturan Daerah ini mengatur hak dan kewajiban wajib pajak, termasuk mekanisme pembetulan, keberatan, pengurangan, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, serta penyelesaian sengketa sesuai ketentuan yang berlaku Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan mengenai pengawasan, pemeriksaan, sanksi administratif, penyidikan, serta ketentuan pidana dalam rangka penegakan hukum di bidang pajak daerah

📄 Pratinjau Dokumen
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati
No. Peraturan 10
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERDA
Tempat Penetapan Muara Tebo
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 3 Desember 2018
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 3 Desember 2018
Sumber Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2018 Nomor 10
Subjek PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
Status Peraturan
🟢 Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo
Bidang Hukum HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Lampiran Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf
Tanggal Berlaku 3 Desember 2018
Penandatangan SUKANDAR
Pemrakarsa Badan Keuangan Daerah

📊 Statistik

11
Dilihat
8
Diunduh

🔗 Bagikan

📧 Email