Lewati ke konten utama
JDIH

Memuat Data...

Beranda › Dokumen Hukum › Peraturan Daerah › No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah 🟢 Berlaku 🏛️ HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro

Jenis

PERDA

Nomor

2

Tahun

2016

Tgl Penetapan

1 Maret 2016

Tgl Berlaku

1 Maret 2016

Status

🟢 Berlaku

▌ MATERI POKOK PERATURAN

Peraturan Daerah ini menetapkan bahwa organ PDAM Tirta Muaro terdiri atas Bupati selaku pemilik modal, Direksi, dan Dewan Pengawas. Pengaturan ini dibentuk untuk menetapkan tugas, tanggung jawab, dan wewenang yang jelas demi mendukung kinerja serta keberhasilan pengelolaan perusahaan daerah Bupati memegang wewenang penuh dalam pengangkatan dan pemberhentian Direksi serta Dewan Pengawas, pengesahan anggaran tahunan, dan persetujuan atas pelepasan aset atau pinjaman pihak lain setelah mendapat persetujuan DPRD. Direksi bertanggung jawab penuh atas manajemen operasional, pembinaan pegawai, pengurusan kekayaan, serta penyusunan rencana bisnis. Sementara itu, Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan, pengendalian, pembinaan, dan pemberian saran kepada Bupati mengenai pengelolaan PDAM Pengangkatan pegawai dilakukan melalui Keputusan Direksi berdasarkan proses seleksi dan pemenuhan masa percobaan selama 3 hingga 6 bulan. Pegawai yang diangkat berhak menerima gaji, tunjangan (pangan, kesehatan, istri/suami, dan anak), serta bagian dari jasa produksi jika PDAM memperoleh keuntungan. Regulasi ini juga membatasi batas usia pensiun bagi pegawai PDAM pada umur 56 tahun Seluruh Direksi dan pegawai wajib diikutsertakan dalam program jaminan pensiun yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan. Pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan bagi pegawai akan dikenakan sanksi disiplin, mulai dari tingkatan teguran lisan hingga pemberhentian tidak dengan hormat Peraturan Daerah ini menegaskan bahwa pembinaan umum dan pengawasan tertinggi dilaksanakan oleh Bupati. Dengan berlakunya peraturan ini, tiga regulasi terdahulu, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 9, Nomor 10, dan Nomor 11 Tahun 2003 yang masing-masing mengatur tentang Direksi, Pokok Kepegawaian, dan Badan Pengawas PDAM Tirta Muaro resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

📄 Pratinjau Dokumen
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati
No. Peraturan 2
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERDA
Tempat Penetapan Muara Tebo
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 1 Maret 2016
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 1 Maret 2016
Sumber Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2016 Nomor 2
Subjek SUSUNAN ORGANISASI
Status Peraturan
🟢 Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo
Bidang Hukum HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Lampiran Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf
Tanggal Berlaku 1 Maret 2016
Penandatangan SUKANDAR
Pemrakarsa Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Penelitian, Pengembangan

📊 Statistik

5
Dilihat
4
Diunduh

🔗 Bagikan

📧 Email