Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro
Jenis
PERDA
Nomor
2
Tahun
2016
Tgl Penetapan
1 Maret 2016
Tgl Berlaku
1 Maret 2016
Status
🟢 Berlaku
Peraturan Daerah ini menetapkan bahwa organ PDAM Tirta Muaro terdiri atas Bupati selaku pemilik modal, Direksi, dan Dewan Pengawas. Pengaturan ini dibentuk untuk menetapkan tugas, tanggung jawab, dan wewenang yang jelas demi mendukung kinerja serta keberhasilan pengelolaan perusahaan daerah Bupati memegang wewenang penuh dalam pengangkatan dan pemberhentian Direksi serta Dewan Pengawas, pengesahan anggaran tahunan, dan persetujuan atas pelepasan aset atau pinjaman pihak lain setelah mendapat persetujuan DPRD. Direksi bertanggung jawab penuh atas manajemen operasional, pembinaan pegawai, pengurusan kekayaan, serta penyusunan rencana bisnis. Sementara itu, Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan, pengendalian, pembinaan, dan pemberian saran kepada Bupati mengenai pengelolaan PDAM Pengangkatan pegawai dilakukan melalui Keputusan Direksi berdasarkan proses seleksi dan pemenuhan masa percobaan selama 3 hingga 6 bulan. Pegawai yang diangkat berhak menerima gaji, tunjangan (pangan, kesehatan, istri/suami, dan anak), serta bagian dari jasa produksi jika PDAM memperoleh keuntungan. Regulasi ini juga membatasi batas usia pensiun bagi pegawai PDAM pada umur 56 tahun Seluruh Direksi dan pegawai wajib diikutsertakan dalam program jaminan pensiun yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan. Pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan bagi pegawai akan dikenakan sanksi disiplin, mulai dari tingkatan teguran lisan hingga pemberhentian tidak dengan hormat Peraturan Daerah ini menegaskan bahwa pembinaan umum dan pengawasan tertinggi dilaksanakan oleh Bupati. Dengan berlakunya peraturan ini, tiga regulasi terdahulu, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 9, Nomor 10, dan Nomor 11 Tahun 2003 yang masing-masing mengatur tentang Direksi, Pokok Kepegawaian, dan Badan Pengawas PDAM Tirta Muaro resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 2 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 1 Maret 2016 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 1 Maret 2016 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2016 Nomor 2 |
| Subjek | SUSUNAN ORGANISASI |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 1 Maret 2016 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Penelitian, Pengembangan |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
SUSUNAN ORGANISASI
2016
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 2, LD KABUPATEN TEBO 2016/NO.2 , 28 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG ORGAN DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA MUARO
- • Peraturan Daerah ini menetapkan bahwa organ PDAM Tirta Muaro terdiri atas Bupati selaku pemilik modal, Direksi, dan Dewan Pengawas. Pengaturan ini dibentuk untuk menetapkan tugas, tanggung jawab, dan wewenang yang jelas demi mendukung kinerja serta keberhasilan pengelolaan perusahaan daerah
- • Bupati memegang wewenang penuh dalam pengangkatan dan pemberhentian Direksi serta Dewan Pengawas, pengesahan anggaran tahunan, dan persetujuan atas pelepasan aset atau pinjaman pihak lain setelah mendapat persetujuan DPRD. Direksi bertanggung jawab penuh atas manajemen operasional, pembinaan pegawai, pengurusan kekayaan, serta penyusunan rencana bisnis. Sementara itu, Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan, pengendalian, pembinaan, dan pemberian saran kepada Bupati mengenai pengelolaan PDAM
- • Pengangkatan pegawai dilakukan melalui Keputusan Direksi berdasarkan proses seleksi dan pemenuhan masa percobaan selama 3 hingga 6 bulan. Pegawai yang diangkat berhak menerima gaji, tunjangan (pangan, kesehatan, istri/suami, dan anak), serta bagian dari jasa produksi jika PDAM memperoleh keuntungan. Regulasi ini juga membatasi batas usia pensiun bagi pegawai PDAM pada umur 56 tahun
- • Seluruh Direksi dan pegawai wajib diikutsertakan dalam program jaminan pensiun yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan. Pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan bagi pegawai akan dikenakan sanksi disiplin, mulai dari tingkatan teguran lisan hingga pemberhentian tidak dengan hormat
- • Peraturan Daerah ini menegaskan bahwa pembinaan umum dan pengawasan tertinggi dilaksanakan oleh Bupati. Dengan berlakunya peraturan ini, tiga regulasi terdahulu, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 9, Nomor 10, dan Nomor 11 Tahun 2003 yang masing-masing mengatur tentang Direksi, Pokok Kepegawaian, dan Badan Pengawas PDAM Tirta Muaro resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- • Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 1 Maret 2016
- • Batang Tubuh : 26 Halaman
- • Lampiran : 2 Halaman