Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Pajak Hotel
Jenis
PERDA
Nomor
13
Tahun
2020
Tgl Penetapan
23 Desember 2020
Tgl Berlaku
23 Desember 2020
Status
🟢 Berlaku
Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 13 Tahun 2020 mengatur mengenai ketentuan pemungutan Pajak Hotel sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan. Objek Pajak Hotel meliputi pelayanan yang disediakan oleh hotel, motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, homestay, pesanggrahan, rumah penginapan, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 dan nilai sewa tertentu. Tarif Pajak Hotel ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen), sedangkan untuk rumah kos ditetapkan sebesar 6% (enam persen) dari dasar pengenaan pajak. Peraturan ini mengatur tata cara pendaftaran, pelaporan, pembayaran, serta ketentuan mengenai sanksi administratif dan ketentuan pidana bagi wajib pajak maupun pejabat yang melanggar kewajiban perpajakan daerah. Pemerintah Kabupaten Tebo memberikan kewenangan kepada pejabat tertentu sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Pajak Hotel |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 13 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 23 Desember 2020 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 23 Desember 2020 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2020 Nomor 13 |
| Subjek | PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 23 Desember 2020 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
2020
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 13, LD KABUPATEN TEBO 2020/NO.13 , 19 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 13 TAHUN 2020 TENTANG PAJAK HOTEL
- • Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 13 Tahun 2020 mengatur mengenai ketentuan pemungutan Pajak Hotel sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.
- • Objek Pajak Hotel meliputi pelayanan yang disediakan oleh hotel, motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, homestay, pesanggrahan, rumah penginapan, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 dan nilai sewa tertentu.
- • Tarif Pajak Hotel ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen), sedangkan untuk rumah kos ditetapkan sebesar 6% (enam persen) dari dasar pengenaan pajak.
- • Peraturan ini mengatur tata cara pendaftaran, pelaporan, pembayaran, serta ketentuan mengenai sanksi administratif dan ketentuan pidana bagi wajib pajak maupun pejabat yang melanggar kewajiban perpajakan daerah.
- • Pemerintah Kabupaten Tebo memberikan kewenangan kepada pejabat tertentu sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- • Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 23 Desember 2020
- • Batang Tubuh : 15 Halaman
- • Penjelasan : 4 Halaman