Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Pajak Hotel
Jenis
PERDA
Nomor
7
Tahun
2001
Tgl Penetapan
7 Juli 2001
Tgl Berlaku
7 Juli 2001
Status
🔴 Tidak Berlaku
Peraturan ini menetapkan Pajak Hotel sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Tebo. Obyek Pajak Hotel meliputi fasilitas penginapan, pelayanan penunjang, fasilitas olahraga dan hiburan, serta jasa persewaan ruangan di hotel. Tarif Pajak Hotel ditetapkan sebesar 10% dari jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel. Peraturan ini mengatur tata cara perhitungan, pembayaran, penagihan, pengurangan, keberatan, dan banding terkait Pajak Hotel. Terdapat ketentuan pidana bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan terkait Pajak Hotel.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Pajak Hotel |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 7 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 7 Juli 2001 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 7 Juli 2001 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 7 |
| Subjek | PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH |
| Status Peraturan |
🔴 Tidak Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 7 Juli 2001 |
| Penandatangan | MADJID MU'AZ |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
2001
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 7, LD KABUPATEN TEBO 2001/NO.7 , 22 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 7 TAHUN 2001 TENTANG PAJAK HOTEL
- • Peraturan ini menetapkan Pajak Hotel sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Tebo.
- • Obyek Pajak Hotel meliputi fasilitas penginapan, pelayanan penunjang, fasilitas olahraga dan hiburan, serta jasa persewaan ruangan di hotel.
- • Tarif Pajak Hotel ditetapkan sebesar 10% dari jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel.
- • Peraturan ini mengatur tata cara perhitungan, pembayaran, penagihan, pengurangan, keberatan, dan banding terkait Pajak Hotel.
- • Terdapat ketentuan pidana bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan terkait Pajak Hotel.
- • Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 7 Juli 2001
- • Batang Tubuh : 16 Halaman
- • Penjelasan : 6 Halaman