Lewati ke konten utama
JDIH

Memuat Data...

Beranda › Dokumen Hukum › Peraturan Daerah › No. 7 Tahun 2001
Peraturan Daerah 🔴 Tidak Berlaku 🏛️ HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Pajak Hotel

Jenis

PERDA

Nomor

7

Tahun

2001

Tgl Penetapan

7 Juli 2001

Tgl Berlaku

7 Juli 2001

Status

🔴 Tidak Berlaku

▌ MATERI POKOK PERATURAN

Peraturan ini menetapkan Pajak Hotel sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Tebo. Obyek Pajak Hotel meliputi fasilitas penginapan, pelayanan penunjang, fasilitas olahraga dan hiburan, serta jasa persewaan ruangan di hotel. Tarif Pajak Hotel ditetapkan sebesar 10% dari jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel. Peraturan ini mengatur tata cara perhitungan, pembayaran, penagihan, pengurangan, keberatan, dan banding terkait Pajak Hotel. Terdapat ketentuan pidana bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan terkait Pajak Hotel.

📄 Pratinjau Dokumen
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Pajak Hotel
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati
No. Peraturan 7
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERDA
Tempat Penetapan Muara Tebo
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 7 Juli 2001
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 7 Juli 2001
Sumber Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 7
Subjek PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
Status Peraturan
🔴 Tidak Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo
Bidang Hukum HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Lampiran Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf
Tanggal Berlaku 7 Juli 2001
Penandatangan MADJID MU'AZ
Pemrakarsa Badan Keuangan Daerah

📊 Statistik

1
Dilihat
0
Diunduh

🔗 Bagikan

📧 Email