Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan
Jenis
PERDA
Nomor
14
Tahun
2020
Tgl Penetapan
23 Desember 2020
Tgl Berlaku
23 Desember 2020
Status
🟢 Berlaku
Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 14 Tahun 2020 mengatur mengenai pemungutan Pajak Air Tanah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Tebo. Objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, dengan pengecualian tertentu seperti untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian rakyat, peribadatan, serta pemadaman kebakaran. Dasar pengenaan pajak ditetapkan berdasarkan nilai perolehan air tanah, dengan tarif pajak yang ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen). Peraturan ini mengatur tata cara pendaftaran, perhitungan, pembayaran, penagihan, serta ketentuan mengenai keberatan, banding, dan sanksi administratif bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya. Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah yang mengatur materi muatan serupa.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 14 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 23 Desember 2020 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 23 Desember 2020 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2020 Nomor 14 |
| Subjek | PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 23 Desember 2020 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
2020
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 14, LD KABUPATEN TEBO 2020/NO.14
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BANTUAN
- • Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 14 Tahun 2020 mengatur mengenai pemungutan Pajak Air Tanah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Tebo.
- • Objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, dengan pengecualian tertentu seperti untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian rakyat, peribadatan, serta pemadaman kebakaran.
- • Dasar pengenaan pajak ditetapkan berdasarkan nilai perolehan air tanah, dengan tarif pajak yang ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen).
- • Peraturan ini mengatur tata cara pendaftaran, perhitungan, pembayaran, penagihan, serta ketentuan mengenai keberatan, banding, dan sanksi administratif bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.
- • Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah yang mengatur materi muatan serupa.
- • Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 23 Desember 2020
- • Batang Tubuh : 13 Halaman
- • Penjelasan : 8 Halaman